Rokan Hilir, Beritasatu.com – RW (36), perempuan asal Dusun Siluang, Pondok Kresek Kepenghuluan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, membunuh putranya Baihaki (11 tahun) dengan mencampurkan racun tikus. . segera menjadi kopi.

Read More : Warga Maraina Harus Berjalan Kaki 3 Hari untuk Akses Pelayanan Kesehatan

Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika menjelaskan, upaya pembunuhan tersebut dilakukan RW pada Minggu (5/5/2024). Caranya dengan memasukkan racun tikus ke dalam botol kopi dan susu yang akan diminum anak.

AKP mengatakan, “Saat masuk, pelaku mencampurkan dua bungkus racun tikus ke dalam botol minum putrinya. Kami menyita satu botol minuman Kopi Golda yang diduga racun tikus (Timex) di lokasi kejadian.” Tiga, Kamis (9/5/2024).

Dijelaskan, motif pelaku adalah menyakiti kekasihnya karena luka dan dendam terhadap suaminya R yang tidak mau diajak ke kampung natalnya.

โ€œSangat disayangkan sang suami selalu menolak diajak ke rumahnya di desa. Tapi kami harus menanyakan apakah ada alasan lain,โ€ ujarnya.

Hal tersebut pertama kali diketahui oleh istri pamannya. Korban yang saat itu sedang bersama bibinya diguncang hingga tumpah. Sang bibi segera memberitahu suaminya yang saat itu berada.

Read More : KPK Korea Selatan Jadwalkan Pemeriksaan Presiden Yoon pada Hari Natal

Ahli menjelaskan: โ€œSetelah sampai di rumah, paman korban bertanya mengapa keponakannya yang diculik itu muntah-muntah. Berdasarkan laporan istri, sang anak keracunan minuman Arab dari ibu mertuanya. RW memberinya.โ€

Ayah korban melihat hal tersebut dan membawa Baihaki ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Ayah korban tak percaya keponakannya terpesona dan langsung melapor ke polisi Pujud. Akhirnya terdakwa ditangkap dan dimasukkan ke Penjara Polsek Pujud.

RW disangkakan pasal 80 jo pasal 76 c UU No 35 Tahun 2014 tentang revisi UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan. 338. Artikel; dan Pasal 53 KUHP menghukum kejahatan paling berat dengan hukuman 15 tahun penjara.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *