Jakarta, Beritasatu.com – Bareskrim Polri menangkap teroris online bernama L, seorang wanita asal Sukabumi, Jawa Barat. Hal ini mengacu pada jenis pekerjaan paruh waktu berbayar di empat negara yakni Indonesia, Thailand, India, dan China yang mencapai Rp 1,5 triliun.

Read More : Hasyim Asy’ari Dipecat, Mochammad Afifudin Diangkat Jadi Plt Ketua KPU

Kepala Wakil Kepala II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili mengatakan, orang yang berdomisili di Jakarta usai melakukan perjalanan dari Dubai, Uni Emirat Arab (UA) pada Kamis (17). /7 ). /2024).

Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan pengecekan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta dan menemukan bahwa tersangka yang diumumkan dalam red notice pada 23 November 2023 merupakan salah satu tersangka yang kami cari. kata Alfi kepada wartawan.

Alfi mengatakan, tersangka akan menjabat sebagai direktur pada Mei hingga Agustus 2023 dengan gaji 3.500 dirham atau sekitar Rp 15 juta per bulan.

“Tersangka L datang ke Dubai bukan karena rekrutmen, penerimaan, atau pengaturan. Dia datang awalnya hanya karena ada relasi di Dubai. Sesampainya di sana, dia dulu ingin mencari pekerjaan, tapi ternyata dia ditunjuk oleh kelompok ini,” kata Alfis.

Read More : Tip Menyimpan dan Mengolah Daging Kurban ala Pakar UGM

Katanya, L memenuhi syarat untuk melakukan kebakaran masyarakat. โ€œMengendalikan penembakan, mengontrol media sosial, berbicara dengan korban dan calon korban,โ€ lanjutnya.

Saat itu, L dijerat Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Komunikasi Elektronik (ITE) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 51 ayat ( 1) 2) juncto Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindak Pidana dan/atau Pasal 378 KUHP sesuai Pasal 55 ayat (1) ke 1 Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *