Jakarta, Beritasatu.com – Busana stylish Wanda Hara akan dilaporkan ke Mabes Polri hari ini, Rabu (24/7/2024). Wanda Hara yang berjenis kelamin laki-laki divonis bersalah atas penodaan agama karena menghadiri ceramah Ustaz Hanan Ataki dengan berhijab dan berkerudung.
Read More : 8 Fakta Terkini Kades dan Sekdes Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
Reporter Wanda Hara merupakan pembela Muhammad Rizki Abdullah. Rencananya Muhammad Rizki akan mendatangi Mabes Polri pada pukul 13.00 WIB.
Terkait laporan Wanda Hara atau Irwan, Insya Allah Rabu akan kami lakukan. Alhamdulillah saya dan tim sudah menyiapkan alat bukti yang bisa memenuhi tuntutan pidana, kata Mohammad Rizki dalam postingan di akun Instagramnya. . @advokat_mohammad, Rabu (24/7/2024).
Mohammad Rizki menilai perbuatan Wanda Hara bisa berdampak buruk bagi generasi mendatang.
“Ini bukan hanya tentang Irwan (Wanda Hara), tapi ini baik untuk generasi mendatang. Mohon doanya kepada Allah agar dimudahkan proses hukumnya. Saya akan menjadi pelapor,” kata Muhammad Rizki Wanda Hara dalam studi tersebut. Peristiwa ofensif Ustaz Hanan – (Bereitasatu.com/Estimewa)
Read More : Kemenag: Berkat Bimbingan Perkawinan, Angka Perceraian Turun 10 Persen
Menurutnya, tindakan Wanda Hara bisa jadi keterlaluan dan penistaan agama. Wanda khawatir perbuatan Hara dianggap wajar oleh masyarakat.
Wanda Hara sendiri meminta maaf dalam sebuah video di media sosial. Ustaz Hanan pun mengaku sudah meminta maaf kepada penyerangnya. Sadar bahwa hal itu disebabkan kurangnya pengetahuan, ia tidak terlalu memikirkan kesempatan ini.