Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Wakil Menteri Kesehatan (Wamanx) Dante Saxono Harbuno mengatakan sebanyak 2.316 rumah sakit (RS), atau sekitar 79,05% dari seluruh rumah sakit, memenuhi seluruh atau seluruh 12 kriteria standar kategori rawat inap (KRIS).
“Sejak update kami pada 20 Mei 2024, sebanyak 79,05% rumah sakit telah memenuhi 12 kriteria KRIS atau 2.316 rumah sakit,” kata Dante saat rapat kerja (raker) bersama Panitia IX DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6 ) /6/2024).
Jumlah rumah sakit yang memenuhi kriteria KRIS adalah 55 RS pemerintah pusat, 568 RS pemerintah kabupaten, 112 RS TNI/Polri, 26 RS pemerintah, dan 1.555 RS swasta.
Sedangkan untuk penerapan kriteria KRIS yang akan mengurangi jumlah pasien dan tempat tidur, Dante mengatakan dampaknya sangat kecil.
“Bed occupancy rate (BOR) di wilayah tersebut berkisar 30%-50%, yang tidak mengalami kehilangan tempat tidur terbanyak sebanyak 609 RS, yang kehilangan 1-10 tempat tidur sebanyak 292 RS. Jumlahnya sekitar 1 – 2 tempat tidur,” ujarnya.
Ia mengatakan, pelaksanaan KRIS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Terdapat 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap pada sistem KRIS seperti yang tertera pada situs resmi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, yaitu:
1. Elemen struktur yang digunakan tidak boleh mempunyai tingkat porositas yang tinggi 2. ventilasi.3. Pencahayaan ruangan.4. Perlengkapan tempat tidur.5. meja samping tempat tidur untuk tempat tidur.6. suhu dan kelembaban ruangan.7. Ruang perawatan dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, penyakit dan gabungan ruang perawatan 8. Kepadatan ruang perawatan (rooms) dan kualitas tempat tidur (TT). Gorden/sekat antar tempat tidur 10. Kamar mandi internal di rumah sakit 11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas 12. Saluran keluar oksigen.