Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Menutup Sidang V 2023-2024, Rapat Paripurna DPR ke-22 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung dalam satu RUU. Ditawarkan Inisiatif DPR, Kamis (11/7/2024).
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno Wantimpres mengatakan Wantimpres diperlukan karena dewan yang beranggotakan sembilan orang itu akan berperan memberikan pemahaman dan pendapat yang lebih luas kepada presiden.
Perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi DPA dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
“Justru itu menguatkan tugas dan fungsi Wantimpres. Karena apapun yang terjadi, Wapres harus memberikan saran dan masukan kepada Presiden, baik diminta atau tidak. Jadi menurut saya itu sangat bagus. Presiden agar mempunyai pemahaman luas dan akses terhadap berbagai sektor,” kata Eddy.
Terkait status jabatan Wantimpres, Eddy mengatakan tentu ada batasannya dan jabatan Wantimpres akan berada di tangan presiden.
Saya kira nanti ada pembatasan. Tidak mungkin bisa disamakan dengan presiden, kita juga harus mengandalkan amandemen UUD. Tapi fungsi dan kegunaannya untuk memperkuat Wantimpres yang sudah ada, lanjutnya.
Eddy pun menolak anggapan pembentukan Wantimpres sebagai upaya politik untuk memberi manfaat. Ia menegaskan, Wantimpres merupakan hal yang lumrah dan lumrah terjadi di negara lain.
“Saya tidak melihatnya sebagai hal yang politis. Di pemerintahan mana pun, ada yang namanya dewan penasihat presiden, dan sangat umum untuk mempertahankannya,” kata Eddy.
Ia yakin posisi-posisi Wantimpres akan diisi oleh orang-orang berpengalaman dan bisa ditelusuri rekam jejaknya oleh masyarakat.
“Kenapa (Wantimpres) tidak bisa ada di Indonesia?” Posisi-posisi ini akan diisi oleh individu-individu dengan pengalaman dan keahlian yang dapat diverifikasi secara publik. “Tentu masukan dan pertimbangan yang diberikan bermanfaat bagi pemerintah,” kata Eddy.