Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) telah merilis Peraturan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) baru untuk kementerian dan lembaga pemerintah. Dalam surat edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024, PDLN menyatakan harus mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Read More : Harga Pangan Naik, Operasi Pasar Dinilai Masih Belum Efektif

Dalam surat yang ditandatangani Menteri Luar Negeri Prasetjo Hadi pada 23 Desember 2024, ditegaskan agar seluruh kementerian dan lembaga menghimpun dana perjalanan ke luar negeri sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. 

Sesuai dengan perintah Presiden Republik Indonesia pada rapat Kabinet Menteri tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, “Kepala Kementerian/Lembaga/Daerah/Lembaga beserta Staf Luar Negeri Penitipan Perjalanan Dinas (PDLN) ” Surat edaran terdaftar pada hari Kamis. (26/12/2024). 

Dalam surat edaran tersebut, kementerian dan lembaga pemerintah disarankan untuk fokus pada beberapa hal, yaitu: 

1. PDLN dilaksanakan secara efisien, efektif dan selektif untuk mendukung Presiden Republik Indonesia Asta Cita yang hasil nyatanya dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah.

2. PDLN dilakukan pada saat tidak ada urusan mendesak atau mendesak di dalam negeri.

3. Kegiatan PDLN dilaksanakan dengan peserta yang sangat terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:

– Tugas studi diploma/sarjana/master/doktoral/postdoktoral (berdasarkan permintaan). 

– Kurir Diplomatik/Survei Pakar Indonesia/Pengiriman/Detasing (berdasarkan permintaan). 

– Misi olahraga (berdasarkan permintaan, jumlah pendamping dibatasi). 

– Kunjungan Presiden/Wakil Presiden (atas perintah Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri). 

– kunjungan menteri/pimpinan lembaga (dipimpin oleh Sekretaris Negara). 

– Misi kemanusiaan (sesuai arahan Menteri Luar Negeri). 

– forum internasional antar kementerian/lembaga (sesuai rekomendasi lembaga daerah). 

– Manajemen/pengawasan/inspeksi/inspeksi penerimaan pabrik (tiga orang). 

– Dukungan keamanan teknis/misi khusus (empat orang). 

Read More : SpaceX Luncurkan 23 Satelit Internet Starlink ke Luar Angkasa

– Pameran/promosi/misi budaya/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi (lima orang, pendamping memperhatikan prinsip proporsionalitas). 

– Pelatihan/pelatihan/copy study (10 orang). 

– Studi banding/benchmarking/seminar/simposium/seminar/konferensi (tiga orang). 

– Sesi/dialog/pertemuan/penelitian kolaboratif bilateral, regional, multilateral, internasional (lima orang, dalam hal kelompok kerja, dua orang dapat ditunjuk sebagai delegasi inti antar organisasi). 

– Upacara/penghargaan/penghargaan/penandatanganan (tiga orang). 

Selain itu, pada alinea keempat tertulis bahwa PDLN akan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Perjalanan Luar Negeri yang resmi pada Sekretariat Negara setelah mendapat persetujuan Presiden RI, dengan beberapa prosedur, yaitu: 

A. Permohonan PDLN diajukan paling lambat tujuh hari sebelum tanggal keberangkatan yang dijadwalkan.

B.Pada saat pengajuan berkas permohonan PDLN, harus dilampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

1) Kerangka kerja yang memuat informasi mengenai relevansi kegiatan, alasan pentingnya peran yang diberikan kepada peserta PDLN, analisis biaya-manfaat dan rencana tindakan lebih lanjut.

2) Konfirmasi resmi keikutsertaan individu, serta jadwal/agenda kegiatan/kutipan dari mitra penyelenggara asing.

3) Korespondensi dengan perwakilan pemerintah Republik Indonesia di negara sasaran mengenai rencana pelaksanaan kegiatan PDLN.

4) Informasi pendanaan, khususnya untuk kegiatan PDLN yang sebagian atau seluruhnya didanai oleh dana swasta, dan

Ii) seluruhnya atau sebagian oleh donor/sponsor.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *