Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mewajibkan asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL) mulai Januari 2025 untuk seluruh mobil di Indonesia.
Read More : Hubungan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana Berakhir, Boy William: Gue Prihatin
Ketua Umum Persatuan Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman menyambut baik rencana tersebut. Dia mengatakan, aturan tersebut berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih seperti mobil, bus, dan truk.
“Undang-undang tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa asuransi wajib ini diperuntukkan bagi kelompok tertentu. Sangat tepat jika diterapkan pada kendaraan roda empat atau lebih terlebih dahulu,” kata Vahyudin, Minggu (28/7/2024). ).
Tarif asuransi wajib pada tahun 2017 akan sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Asuransi Properti dan Asuransi Mobil.
“Untuk meningkatkan tanggung jawab pihak ketiga, tarif tertinggi sebesar 0,15%, tarif tertinggi untuk bus dan truk, dan tarif terendah untuk penumpang,” jelas Vahyudin.
Misalnya saja premi kendaraan roda empat sebesar Rp 250.000 per tahun dengan batas pertanggungan hingga Rp 25 juta. Selain itu, premi minimum untuk sepeda motor diharapkan sebesar Rp 10.000 dengan cakupan Rp 1 juta.
Read More : AKP Dadang Iskandar Terima Keputusan Dipecat dengan Tidak Hormat
Ada dua model yang digunakan untuk skema pembayaran. Pertama, model pasar bebas di mana pemilik kendaraan bebas memilih perusahaan asuransi peserta Sistem Manajemen Terpadu Satu Jendela (Samsat).
“Pembayaran penghargaan dapat dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK. Saat ini, pemilik mobil harus menunjukkan polis asuransi mobil. Selain pajak, akan dikenakan biaya tambahan,” jelas Vahyudin.
Model kedua adalah konsorsium, dimana beberapa perusahaan asuransi bekerja sama dengan Samsat untuk mengelola asuransi TPL. Seluruh perusahaan peserta berbagi risiko dan manajemen dengan Samsat.