Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pemerintah berencana mewajibkan asuransi kendaraan bermotor mulai tahun 2025. Rencana ini memiliki berbagai kelebihan dan kekurangan. Namun diskusi ini terfokus pada peningkatan keuangan publik dibandingkan melindungi masyarakat.
Suriyadi Yaya Purnama, anggota Komisi V KDP, menjelaskan skema tersebut bukan untuk mengatasi permasalahan lalu lintas dan transportasi, melainkan untuk memperbaiki sistem keuangan.
“Rencana ini berdasarkan Undang-Undang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan Tahun 2023. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah dapat membuat asuransi wajib bagi kelompok masyarakat tertentu. Ini bukan semangat masyarakat, tapi cara kerjanya. Sektor keuangan sehat. , jadi tidak boleh ditolak seiring dengan undang-undang tersebut,” Suryadi pada Senin (29/7/2024).
Suriyadi menyayangkan munculnya wacana wajib asuransi kendaraan ini. Menurutnya, hal tersebut bukanlah permasalahan utama yang dihadapi masyarakat.
“Perlu ditegaskan, permasalahan kita saat ini bukan pada bidang keuangan, melainkan pada pengelolaan angkutan dan angkutan jalan, oleh karena itu kami DPD lebih memprioritaskan perubahan UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Pemilik kendaraan, katanya.
Ia mengatakan, pemerintah ingin mengubah UU Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan agar tidak hanya membebani sektor keuangan saja, sehingga aturan lalu lintas harus ditegakkan terlebih dahulu.
Jadi itu semangatnya berbeda. Jadi menurut kami tidak pantas, imbuh Suriyadi.
Diketahui, usulan pembentukan program asuransi wajib tertuang dalam Undang-Undang 4 Tahun 2023, Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Pasal 39A menyatakan bahwa pemerintah dapat meminta premi atau biaya kepesertaan dari kelompok tertentu dalam masyarakat sebagai sumber pendanaan program asuransi wajib.