Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin tak banyak berkomentar atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pembentukan Kementerian Haji. Terpisah dari Kementerian Agama. 

Kamaruddin memilih tak menjelaskan lebih jauh soal itu.

Sebagai aparatur sipil negara, Kamaruddin Amin bersikukuh mengikuti aturan yang telah dikaji oleh pemerintah dan legislatif. Dia mengatakan, keputusan akhir pembentukan Kementerian Haji akan bergantung pada hasil kajian MLA.

Kamaruddin mengatakan kepada prestasikaryamandiri.co.id, “Iya, terserah bapak/ibu. Saya tidak dalam posisi berkomentar. Tugas DPR ada di pemerintah. Apapun keputusannya, saya akan ikuti beliau sebagai PNS. negara.” di Jakarta, Sabtu (8/6/2024).

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) Zulfa Mustofa mengatakan usulan pembentukan Kementerian Haji perlu dikaji lebih lanjut. 

“Saya kira ada hubungannya dengan konstitusi. Ya tentu harus dibicarakan di DPR. Padahal, urusan haji di Indonesia ditangani oleh direktur jenderal khusus. Saat ini kami melihat itu sangat baik. Namun , demikian pendapat di DPR. “Kami akan mempertimbangkan usulannya apa, apakah akan memudahkan atau membebani negara, misalnya,” kata Zulfa.

Ditegaskannya, perlu dilakukan analisa secara detail mengenai efektivitas langkah penyelesaian ibadah haji tersebut serta manfaat dan dampaknya bagi masyarakat.

“Saya tidak bilang cukup ya. Tapi kalau melihat kinerja Dirjen Haji sungguh luar biasa. Kalau persoalannya cukup atau tidak, itu karena beban kerja. Perlukah kementerian membuat khusus kementerian karena cakupannya akan diperluas di masa depan? Tidak, itu masih harus dilihat, ‘Kami tidak bisa melakukan penilaian komprehensif,’ kata Zulfa.

Ia menambahkan, “Harusnya dikaji dulu secara detail ya, kalau sekadar diskusi, boleh saja.”

Zulfa Mustofa juga mengatakan, sudah banyak negara yang mendirikan kementerian haji di luar negeri. Menurutnya, Arab Saudi sebagai tuan rumah ibadah haji sudah lama memiliki kementerian yang khusus menangani permasalahan tersebut. 

Jika Indonesia ingin mengikuti langkah tersebut, Zulfa menilai diperlukan kajian menyeluruh untuk memastikan perubahan tersebut berdampak positif terhadap penyelenggaraan haji di Tanah Air.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Ashbul Kafi menyatakan dukungannya terhadap pemisahan aspek antara Kementerian Agama (Kmenag) dan Kementerian Haji. Demikian disampaikan dalam rapat pimpinan Komisi VIII, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024). 

Menurut Ashbul Kafi, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan fokus pada pengelolaan haji yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *