Yakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Katolik Katolik Indonesia mendukung rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Quyumas (Gus Yaqut) untuk menghilangkan kewajiban Forum Harmoni Agama (FKUB) dalam proses pembuatan rumah di Indonesia. Vox Point Indonesia mengevaluasi langkah ini sebagai upaya yang tepat untuk mempercepat proses menciptakan tempat ibadah yang sering diganggu oleh rekomendasi FKUB.

Presiden Vox Point Indonesia, Yohanes Hanojo Budhizedjati, menyatakan dukungannya untuk jejak agama. Menurut Homojo, proses yang telah memakan waktu lama harus disederhanakan, sehingga kebutuhan rumah ibadah dapat segera dipenuhi.

“Kami dengan tegas mendukung jejak Menteri Agama Mr. Yaqut Cholil. Ini sangat diharapkan, karena seringkali proses menciptakan rumah ibadah terhambat karena berbagai alasan, termasuk rekomendasi dari bagian -bagian tertentu. Rencana ini penting untuk masa depan. Proses lebih mudah dan lebih cepat, “kata Homojo kepada wartawan Yakarta, Selasa (08/13/2024).

Homojo mengevaluasi bahwa rencana Menteri Agama untuk menghilangkan rekomendasi FKUB adalah bentuk penghormatan terhadap hak -hak agama yang dijamin oleh Konstitusi melalui Pasal 29 paragraf (2) Konstitusi 1945. Moderasi agama.

“Ini adalah kemajuan besar baru bagi Gusmen. Gagasan ini adalah bentuk informasi tentang moderasi agama bagi orang -orang Indonesia,” hangojo menyimpulkan.

Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qouumas, mengungkapkan rencana untuk menghilangkan rekomendasi FKUB sebagai prasyarat untuk mendirikan rumah kultus. Jika rencana ini disetujui, maka pendirian rumah penyembahan hanya membutuhkan rekomendasi oleh Kementerian Agama. Yaqut menjelaskan bahwa peraturan baru ini akan segera disesuaikan melalui peraturan presiden.

“Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, dan ini memperumit proses, terutama di daerah dengan mayoritas Muslim,” kata Yaqut kepada Bidakara Hotel, Yakarta Selatan, Sabtu (8/8/2024).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *