Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pada Rabu (31/7/2024), pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afrianti mendatangi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) di Sempaka Putih, Jakarta. Mereka menduga ada kejanggalan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tanur pada pekan lalu.
Ronald Thanur sebelumnya telah dibebaskan dari kasus penganiayaan. Dimas Yemahura Al Farooq, kuasa hukum keluarga korban, mengatakan kunjungannya bersama keluarga merupakan kelanjutan upaya mereka untuk mendapatkan keadilan bagi almarhum korban.
Laporan ini kami kirimkan ke Komisi Yudisial (KY). Selain melaporkan ketiga hakim tersebut (dalam bentuk laporan) ke Badan Pengawas Peradilan Mahkamah Agung, kata Dimas dalam jumpa pers.
Dima menyayangkan, PN Surabaya tidak pernah memberi tahu hakim mengenai jalur pelaporan pengawas melalui lembaga pengawas. Salah satunya adalah Komite Pengawas Peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Memang benar, jalur pelaporan menuju pengawasan peradilan, termasuk panel hakim yang meragukan, memberikan harapan keadilan bagi para korban. Misalnya saja kasus penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Dini pada Oktober 2023
Ketua majelis hakim Erintu Damnik awal pekan lalu mengatakan Ronald Tanur tidak terbukti secara hukum melakukan pembunuhan atau penganiayaan hingga berujung pada meninggalnya korban Deni Afrianti.
Namun, putusan bebas Ronald oleh majelis hakim tidak mempunyai kekuatan hukum dan keabsahan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.