Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi Last Child Virgoun Tambunan tiba di Rumah Sakit Kecanduan Narkoba (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur pada Selasa (26/06/2024) malam. Mantan suami Inara Rusli itu diawasi ketat anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Read More : LBH dan Keluarga Afif Maulana Akan Lakukan Ekshumasi Mandiri

Penyanyi Virgoun akan menjalani masa rehabilitasi setelah ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Barat karena menggunakan narkoba di Kecamatan Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024).

Setibanya di RSKO, Virgoun dan B alias BGS yang merupakan salah satu anggota komplotan Last Child dibiarkan dengan tangan diborgol. Dia segera dijemput di pintu belakang.

Bersama BGS, Virgoun akan menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama tiga bulan.

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Virgoun dan seorang rekannya di sebuah pesantren di kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Virgoun dinyatakan positif menggunakan sabu.

Virgoun mengaku kepada polisi bahwa dirinya menggunakan sabu untuk menurunkan berat badan. Pengakuan tersebut terungkap saat pemeriksaan pihak berwajib usai penangkapan pada Kamis (20/06/2024).

Kompol M Syahduddi mengatakan penangkapan Virgoun berdasarkan hasil penyelidikan menyeluruh dan polisi berhasil menemukan alasan penggunaan sabu yang dilakukan Virgoun.

Ketiga tersangka punya alasan berbeda, VTP tersebut meminum obat penurun berat badan, kata Syahduddi.

Dalam kasus ini, Virgoun diketahui meminta rekan kru berinisial BH untuk membeli sabu. Virgoun ditangkap bersama seorang wanita berinisial PA di sebuah pesantren di Kecamatan Ampera, Jakarta Selatan.

Read More : Said Abdullah Sebut Pertemuan Prabowo Subianto dengan Megawati Bakal Dilakukan sebelum Kongres PDIP

PA yang ditangkap bersama Virgin juga diduga terlibat penggunaan sabu.

PA mengaku menggunakan sabu untuk menjaga stamina dalam bekerja. PA mengatakan kepada polisi bahwa dia hanya menggunakan sabu satu kali. Sementara itu, BH mengaku menggunakan obat tembakau sintetis agar bisa tidur nyenyak. Pengakuan BH menambah kompleksitas kasus ini dan menunjukkan keberagaman penggunaan narkoba di antara mereka.

Kemudian PA menggunakan narkoba untuk menjaga umur panjang selama bekerja, itu pengakuannya. Tersangka BH menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis untuk membantunya tidur dengan nyaman, lanjutnya.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka didakwa berdasarkan Pasal 127(1)(a) Undang-Undang Narkotika, yang menyatakan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan narkotika Golongan I diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Dari hasil jumpa pers tersebut, terlihat Virgun dan dua rekannya akan menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan ke depan, mulai hari ini (Selasa 25/06/2024).

Hari ini hasil evaluasi sudah dikirim ke BNN DKI Jakarta. Mereka akan direhabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta, kata Duddi. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *