Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Musisi Virgoun Putra Tambunan dan dua temannya yang ditangkap karena penyalahgunaan sabu akan menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan.
Renovasi ini akan dimulai untuk tiga orang mulai Selasa (25/6/2024).
Hari ini hasil evaluasi sudah dikirim ke BNN DKI Jakarta. Ketiganya akan direhabilitasi selama 3 bulan di RSKO Jakarta, kata Kapolda Metro Jaya Kompol M Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Selasa. (25/6/2024).
Syahduddi mengatakan, ketiga tersangka memiliki motif penggunaan narkoba yang berbeda-beda. Virgoun mengaku kepada polisi bahwa ia menggunakan sabu untuk menurunkan berat badan.
“PA mengaku menggunakan sabu untuk menjaga stamina dalam bekerja dan hanya menggunakan sabu satu kali. Sedangkan BH mengaku menggunakan obat tembakau agar bisa tidur nyenyak, kata Syahduddi.
Menurut Syahduddi, penangkapan Virgoun dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam. Virgoun diketahui meminta salah satu anggota bandnya berinisial BH untuk membeli sabu.
Virgoun ditangkap bersama seorang wanita pengguna huruf PA di Asrama Ampera, Jakarta Selatan. PA yang ditangkap Virgoun juga diduga terlibat penggunaan sabu.
Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dia dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba Golongan I.