Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Bea dan Cukai kembali turun ke lapangan setelah tersiar kabar adanya WNI yang ingin membawa pulang jenazah keluarganya dari Penang, Malaysia. Jenazah yang diangkut dalam peti mati dikenakan bea masuk sebesar 30%. Secara tradisional, kotak dianggap barang mewah.

“Kemarin saya sedang berduka atas ayah teman saya, almarhum meninggal di Penang. Teman ini bercerita bahwa di bandara ia harus membayar biaya sebesar 30% dari nilai kotak ayahnya karena dianggap barang mewah. Ya, peti itu murah, tetapi tidak ada waktu untuk bernegosiasi dan berharap peti itu menjadi viral. Sekali lagi,” tulis Clarissa Paath di akun X miliknya, dikutip Sabtu (11/5/2024).

Ia melanjutkan, masyarakat Indonesia berobat ke luar negeri karena tidak puas dengan pelayanan kesehatan di Indonesia. Tapi kalau meninggal di luar negeri dan ingin dimakamkan di dalam negeri, harus bayar.

“Saya tidak senang dengan pelayanan kesehatan setempat dan biayanya lebih mahal, kalau meninggal di luar mau dikuburkan, dipukuli,” ujarnya.

Sontak, cuitan Clarissa mendapat tanggapan beragam dari warganet.

“Ya Tuhan banyak sekali,” kata akun @sucupuh.

Beberapa netizen menyarankan agar pekerja asing mendapat pelatihan yang baik. “Tolong latih para pekerja ini dengan baik. Mereka kasar dan tidak kompeten,” tulis akun @flxdx.

Sementara itu, sejumlah netizen menyebut kotak dan abu tersebut sudah lama dibebaskan dari bea masuk. Ia curiga ada yang sengaja berbohong.

“Ini (mungkin) dibohongi oleh petugas bea cukai dan pajak karena kotak dan abunya sudah lama dibebaskan dari pajak, beri tahu teman Anda nama petugasnya atau kapan dia datang untuk memeriksa CCTV.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *