Jakarta, Beritasatu.com – Kepala KUA Pasawahan, Purwakarta, Mahmuddin buka suara soal beredarnya video viral mahar seorang wanita berisi 10 gram emas palsu. Video tersebut ramai diperbincangkan di kalangan netizen.

Read More : Alasan Sule Tak Kekang Anak-anaknya Dalam Berkarier

Mahmuddin yang saat itu dinikahi Syifa Dwi Fauziah merupakan pengantin yang suaminya memberikan mahar palsu sebesar 10 gram kepada polisi Agung Derajat. Saat pernikahan, ia membeberkan hal tersebut kepada Dedi Mulyadi. .

Saat itu ayah Syifa menikah. Ia mengaku sudah memeriksa seluruh dokumen mahar, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas perkawinan, saksi-saksi di kedua sisi mahar, hingga persoalan mahar yang saat itu hanya emas 10 gram dan tidak ada uang tunai. tanpa perlengkapan sholat.

Dedi Mulyadi yang mendengar jawaban Mahmouddin berulang-ulang yang berhak mempertanyakan keabsahan mahar sebelum perkawinan dilegalkan. Dedi Mulyadi menilai mahar tidak sama dengan proses jual beli tanah.

“Siapa yang bertanggung jawab atas mahar itu asli atau palsu dan atas pemenuhan apa yang dijanjikan?” Dedi Mulyadi melamar Mahmuddin di channel YouTube Dedi Mulyadi Kang Dedi Mulyadi, Minggu (21/4/2024).

“Saya sebagai ketua KUA, saya tidak ada kewajiban untuk menanyakan hal ini, kewajiban kami hanya menanyakan syarat-syarat perkawinan, seperti surat keterangan lingkungan, foto calon pengantin, identitas si gadis. .dan siapa yang ada atau tidak. Kalau pernikahan kita juga tanyakan pada penanggung jawabnya, saksi-saksinya, dan akad nikahnya, ujarnya

Read More : Banjir Kepung Malang, Akses Jalur Malang-Surabaya Lumpuh

Menurutnya, masih menjadi kepastian siapa yang berhak mempertanyakan keaslian pernikahan tersebut. Dia mengatakan, tidak ada aturan untuk menegakkan mahar yang merupakan emas palsu.

Mahmoudin menyarankan jika salah satu calon pengantin merasa dibohongi atau ditindas. Oleh karena itu, salah satu dari mereka dapat meminta pembatalan perkawinan. Namun hal itu tidak berpengaruh pada pernikahan. Karena itu adalah salah satu bentuk penularan.

“Karena hal-hal seperti ini baru saja terjadi, maka dapat diajukan pembatalan. Undang-undang ini diatur dalam hukum syariat Islam. Pembatalan dapat diajukan selama perkawinan tersebut belum berlangsung lama dan belum mempunyai anak”.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *