Bogor, prestasikaryamandiri.co.id – Pemerintah Kota Bogor telah meluncurkan penyidikan tindak pidana (TKP) atas kecelakaan yang menewaskan dua warga dan terdakwa R di Bundaran Stadion Pakansari. Diketahui pelaku P merupakan anggota Brimob.
Ketua AKBP Bogor Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pihaknya serius menggelar acara ini. Kontroversi mengenai pertemuan tersebut menyebar secara online setelah keluarga korban mengakui bahwa mereka tidak dilayani dengan baik.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan pelaku, Satlantas Polres Bogor melakukan olah TKP atas kejadian fatal tersebut.
Kapolres Bogor mengatakan, kasus pidana telah dimulai di wilayah tersebut untuk mengetahui informasi tentang kecelakaan lalu lintas yang fatal tersebut. Jumat (3/5/2024) ini terbit setelah adanya pengaduan sebagian terdakwa di media sosial yang menyebut tidak ada gunanya. pelayanan selama pengajuan pengaduan.
Rio mengumumkan bencana tersebut pada akhir tahun 2023. Kejadian bermula saat korban Diva Maulana dan Siti Mardiana bersepeda di sekitar Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, 10 November 2023.
Baca Juga: Sebuah Honda Brio berwarna hitam bernomor registrasi B 1497 JUJ terbakar. Saat itu, R dianggap berguna dalam proses ekstraksi dan penyembuhan.
“Harus kami jelaskan, kronologisnya terjadi kecelakaan di Cibinong pada 10 November 2023, lalu pada 13 November dilakukan tindakan darurat di lokasi kecelakaan, Bogor dalam kesulitan,” kata Kapolsek. dua korban meninggal karena luka-luka mereka setelah perawatan. Siti meninggal pada 22 April 2024 dan Diva pada 27 April 2024.
Pelaku sepakat berdamai dengan korban Siti, namun Diva menolak hingga akhirnya membeberkan cerita tersebut.
Oleh karena itu, harus kami nyatakan bahwa kecelakaan itu terjadi setelah tanggal 10 November dan ada kesepakatan rekonsiliasi keluarga antara almarhum dengan tersangka ini, lanjutnya.
Kuasa hukum Korban Diva Maulana, Mustolih Siraj, mengaku belum bisa berkomentar. “Kami baru melihat, dan kami mengapresiasi kerja kepolisian. Tapi kami belum bisa berkata apa-apa sebelum mendapat gambaran utuhnya,” kata Mustolih.
Terkait kecelakaan yang berujung kematian kliennya, Mustolih menyatakan penyesalannya karena terdakwa telah melakukan tindak pidana yang menurutnya tidak ada niat untuk menemuinya.
“Bicaranya agak lambat, saya dapat surat kuasa pada bulan Maret, tapi bicara dengan R agak lambat,” ujarnya.