Jakarta, Beritasatu.com – Video seorang pria yang mengaku membeli sepatu bola dari negara lain menjadi viral di situs jejaring sosial TikTok, namun ia dituduh mengenakan bea masuk yang lebih tinggi bahkan sebelum harga sepatu yang dibelinya.
Read More : Skema FCA BEI, IHSG turun 1,7 Persen Selama Sepekan
Melalui akun TikTok @radhikaalthaf, pria tersebut mengaku membeli sepatu bola tersebut seharga Rp 10,3 juta, namun bea masuknya mencapai Rp 31,81 juta. Pria itu bertanya bagaimana bea cukai menghitung bea masuk.
“Sepatu ini saya beli Rp 10,3 juta, ongkos kirim Rp 1,2 juta, total Rp 11,5 juta. Tahukah Anda berapa bea masuknya? Rp 31,8 juta, dari mana asalnya,” kata pemilik akun @radhikaalthaf, ujarnya. Selasa (23 April 2024).
Berdasarkan perhitungannya melalui mobile app Bea dan Cukai, ditambah bea masuk 25%, PPN impor dan PPN, maka besarnya bea dan pajak yang harus dibayarnya atas barang yang dibelinya adalah sebesar Rp 5,89 juta.
โBagaimana bisa kewajiban lebih besar dari nilai harta,โ ucapnya keheranan.
Surat tersebut langsung ditanggapi Bea dan Cukai melalui akun X @beacukaiRI. Menurut dia, jasa pengiriman yang digunakan yakni DHL melaporkan CIF atau nilai pabean barang sebesar USD 35,37 atau Rp 562.736. Informasi ini digunakan oleh Bea dan Cukai untuk menentukan nilai barang. Namun setelah dicek, besaran CIFnya adalah USD 553,61 atau Rp 8.807.935.
Read More : Puncak HUT ke-41, PT Pindad Bukukan Penjualan 2023 Rp 798 Triliun
Atas perbedaan tersebut dikenakan sanksi administratif berupa biaya sesuai peraturan Kementerian Keuangan nomor 96 tahun 2023 pasal 28 bagian lima pasal 28 ayat 3, tulis @beacukaiRI.
Khusus bea masuk dan pajak sepatu ini adalah bea masuk 30% Rp 2.643.000, PPN 11% Rp 1.259.544 dan PPh impor 20% Rp 2.290.000 dan denda administrasi Rp 24.736.000 ditambah total tagihan Rp 2.090.090