Surabaya, Beritasatu titik. Sebuah video terkait seorang anak asal daerah Sampang viral di media sosial. Orang tua anak tersebut menjelaskan, anak angkatnya sudah berusia 7 tahun dan duduk di bangku kelas satu SD, bukan 4 tahun seperti diberitakan. Meskipun pertunangan terjadi ketika anak masih kecil, namun pernikahan tidak dilangsungkan sampai anak tersebut lulus perguruan tinggi
Menanggapi viralnya video pertunangan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur segera melakukan beberapa langkah untuk mencegah pernikahan anak. Salah satunya dengan secara langsung menyadarkan mengenai usia kedewasaan menikah dan menyoroti bahaya serta akibat dari pernikahan anak.
Kami terus mempromosikan bahaya pernikahan anak. Karena pada dasarnya perkawinan anak lebih banyak menimbulkan permasalahan, mulai dari masalah kesehatan hingga masalah sosial, kata Gubernur Eksekutif Jawa Timur Adi Cariano, Sabtu (20/04/2024).
Adi menambahkan, anak mempunyai peran strategis dalam membangun Indonesia yang mandiri, maju, dan berdaya saing. Oleh karena itu, anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk perlakuan yang dapat melanggar hak asasi mereka.
Penting untuk menginformasikan kepada orang tua untuk sebisa mungkin menghindari pernikahan anak atau pernikahan dini. “Perkawinan harus diakhiri pada usia yang cukup menurut undang-undang saat ini,” kata Addy.