Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Val Konsultan telah mengklarifikasi banyak laporan bahwa dana distribusi ternama Amy Aghnia Punjabi, perusahaan distribusi tenaga kerja tidak berlisensi. Seperti diketahui, dana tersebut menjadi perbincangan setelah anak Aghnia Panjabi disiksa oleh perawat yang merawatnya.
Val Konsultant memiliki izin resmi dengan kode KBLI 78101 LPTKS nomor 560/418/108.3/2020, berlaku hingga 18 Agustus 2025. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kode 78103 Fasilitas Penyaluran PRT Lokal (LPPRT) telah disediakan sejak tahun 023. tahun dan sekarang aplikasi ini disetujui di sistem RRA OSS.
Perusahaan juga mencantumkan seluruh kode KBLI yang terkait dengan kegiatan usaha, termasuk kode LPPRT 78103, dalam dokumen pendirian PT.
“Kegiatan tersebut meliputi seleksi dan penempatan pekerja rumah tangga, aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja pekerja rumah tangga, penempatan staf, fungsi manajemen dan akomodasi,” demikian pernyataan resmi Val Consultants yang diperoleh, Senin, dalam keterangannya. 27/05/2024).
Valentina Maia Sari, Direktur Eksekutif Val The Consultant, mengatakan pihaknya mengikuti aturan sehingga selalu berkoordinasi dengan pihak yang berwenang.
“Kami memastikan seluruh dokumen dan informasi yang diperlukan untuk izin diisi dengan benar dan diperbarui sesuai kebutuhan,” kata Valentina.
Bersamaan dengan itu, Valeriana Rosmaja, President, Director Val Consultants, juga turut serta dalam undangan forum komunikasi ketenagakerjaan PRT yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Surabaya pada Rabu (8/5/2024). Dia sangat mengapresiasi tawaran tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi forum pembahasan ketenagakerjaan pekerja karena merupakan komponen kunci dalam mengurangi pengangguran. Hal ini sejalan dengan visi Val Counselor untuk mengurangi pengangguran khususnya di sektor pekerja rumah tangga,” kata Valeriana.
Sebelumnya diberitakan, Yayasan Val The Consultant Indonesia turun tangan dalam kasus pelecehan anak selebriti Aghnia Panjabi karena belum memiliki izin kerja.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi kepada prestasikaryamandiri.co.id pekan lalu (31/03/2024).
“Saat ini proses (perizinan) belum selesai, masih diperiksa. Ada dokumen yang tidak lengkap. Jadi, kalau dikatakan tidak berizin, berarti (proses verifikasi) belum selesai,” kata Anwar Sanusi.
Anwar mengatakan Val The Consultant Indonesia mengajukan izin kerja pada Desember 2023. Dalam pemeriksaan, ternyata ada beberapa dokumen yang masih perlu diisi.
Di tengah proses tersebut, konsultan asal Indonesia Val akhirnya menemukan kasus penganiayaan yang dilakukan pekerja penitipan anak IPS (27) Amy Aghnia Punjabi.