Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Ibukota (DKJ) Jakarta Nomor 2024. Salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah pengaturan pemindahan status ibu kota dari Jakarta menjadi Ibu Kota Negara Kepulauan (IKN).
Berdasarkan salinan Undang-Undang yang dilihat pada Senin (29/04/2024) di Jakarta pada jdih.setneg.go.id disebutkan bahwa Daerah Istimewa Jakarta merupakan daerah daerah yang mempunyai yurisdiksi administratif khusus. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 1 ayat (2) menegaskan bahwa kewenangan khusus yang diakui adalah kewenangan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta untuk melaksanakan fungsinya sebagai pusat perkotaan nasional dan global.
Sesuai Pasal 63 ketentuan pengalihan status ibu kota dari Jakarta ke Negara Kesatuan Republik Indonesia, Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap menjadi ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keputusan presiden diusulkan untuk memindahkan ibu kota ke nusantara.
Pasal 66 juga menegaskan bahwa penyelenggaraan urusan negara dan/atau pemerintahan, termasuk pusat lembaga pemerintah dan lembaga lain yang berkedudukan di ibu kota negara, tetap dapat dilaksanakan secara bertahap di Daerah Khusus Jakarta. Peraturan Presiden yang mengatur rincian rencana induk IKN.
Pengesahan UU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta pada Kamis (25/04/2024) dan diumumkan pada hari yang sama oleh Menteri Luar Negeri Pratikno.