Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait penyidikan tersebut.
Read More : Profil Johan Budi, Mundur dari PDIP dan Mau “CLBK” ke KPK
Tessa Mahardhika, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan pihaknya telah mengirimkan Surat Perintah Penindakan (SPDP) kepada para tersangka kasus tersebut.
โSPDP sudah kami kirimkan ke beberapa orang. Kemarin ada empat orang yang saya informasikan,โ kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23 Juli 2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka. Masyarakat akan diberitahu mengenai hal tersebut ketika proses investigasi dirasa sudah cukup.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang sejumlah pihak keluar negeri, menyusul penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang. Berdasarkan larangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat keputusan yang melarang empat orang, yakni dua pejabat pemerintah dan dua orang swasta lainnya, bepergian ke luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengungkap secara resmi identitas pihak-pihak yang dilarang keluar negeri terkait pengusutan dugaan korupsi di Semarang.
Read More : KPK Ungkap Isi Bansos Presiden yang Dikorupsi, Ada Beras hingga Minyak Goreng
Namun berdasarkan informasi yang diterima, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melarang Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, suami Hevearita Alwin Basri, Ketua DPRD Kota Semarang Gapensi Martono, dan pihak swasta untuk bepergian ke luar negeri. Oleh Rahmat U Djankar.
Di sisi lain, Tessa menjelaskan larangan bepergian ke luar negeri terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Proses penyidikan yang sedang berjalan adalah mengusut beberapa dugaan korupsi, seperti dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan pejabat atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Kota Semarang, serta menerima penghargaan pada tahun 2023-2024.