Jakarta, Beritasatu.com – Kasus yang melibatkan istri Bunga Citra Lestari alias BCL, Tiko Aryawardhana, masih dalam penyelidikan terkait penggelapan dana masyarakat yang mengakibatkan kerugian Ariary sebesar 6,9 miliar.

Read More : Waspada, 9 Wilayah di Jakarta Utara Berpotensi Alami Banjir Rob

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, kasus tersebut sudah dimulai pada 23 Juli 2022 hingga saksi-saksi hadir.

“Saksi melaporkan lokasinya, Tahun 2022, 23 Juli 2022, (yaitu) kejadian sebelum tanggal itu sudah lama sekali,” kata Bintoro kepada wartawan, Selasa (04/06/2024).

Ia mengklaim, pria bercukur bersih ini bukan melakukan penipuan, melainkan penggelapan dana masyarakat.

“Penyalahgunaan dana masyarakat berdasarkan Pasal 374,” ujarnya.

Lima saksi telah diperiksa dalam kasus yang melibatkan istri Bunga Citra Lestari. Dia mengatakan, pihaknya juga sudah memeriksa Tiko.

“Lima saksi. “(Istri BCL) masih berstatus saksi,” ujarnya.

Read More : MNC Larang Nobar Kiprah Timnas Indonesia di Piala Asia U-23, Ini Isi Lengkap Suratnya

Sebelumnya, istri penyanyi Bunga Citra Lestari alias BCL, Tiko Aryawardhana, pernah diadukan mantan suaminya karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana masyarakat. Tiko Aryawardhana diduga menyebabkan kerugian sebesar $6,9 miliar

Hal tersebut diungkapkan Leo Siregar selaku penasihat hukum Arina Winarto alias AW. Leo menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2015 hingga 2021.

Saat itu, AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk membuat perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Saat itu klien kami menjadi komisaris, sedangkan Tiko menjadi direktur, namun dari “modal sepenuhnya milik pelanggan kami” Leo ungkapnya dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *