JAKARTA, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung pada Senin (4/11/2024) menaikkan status ibunda Ronald Tannur, Meriska Widjaja (MW), dari saksi menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi. Rp1,5 miliar diserahkan kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahma (LR) untuk menangani kasus putranya.
Read More : Presiden: Ikn Akan Jadi Pusat Inovasi Teknologi Nasional
Abdul Khohar, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDS), Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, mengatakan dirinya bertemu dengan MW MW pada 5 Oktober 2023 untuk membahas kasus Ronald Tannur. Pertemuan keduanya berlanjut keesokan harinya.
โLR menyampaikan kepada terduga MW dalam pertemuan tersebut bahwa harus ditemukan uang dan diambil langkah-langkah untuk mengadili kasus Ronald Tannur,โ kata Abdul Khohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan. , Senin (4/11/2024) malam.
Kesepakatan antara LR dan UM adalah biaya pengurusan perkara tersebut berasal dari UM. Apabila LR mengeluarkan biaya-biaya yang timbul sebelum perkara diproses, maka MW akan menggantinya.
Untuk setiap permohonan dana, LR selalu memerlukan persetujuan UM. LR pun meyakinkan MW untuk memberikan jumlah uang tetap untuk menangani kasus Ronald Tannur agar bisa dicopot dari bangku cadangan.
โDalam persidangan Ronald Tannur sambil menunggu putusan PN Surabaya, MW yang bersangkutan menyerahkan sejumlah Rp1,5 miliar kepada LR selaku kuasa hukum Ronald Tannur yang dibayarkan secara bertahap,โ jelas Abdul Khohar. .
Read More : KPU-Kemendagri Godok Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Selain itu, LR menanggung sebagian biaya pengurusan perkara menunggu putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar sehingga totalnya menjadi Rp3,5 miliar, tambahnya.
Berdasarkan informasi dari LR, majelis hakim yang menangani kasus tersebut menerima uang sebesar 3,5 miliar lei. Tersangka MW ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan.