JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menyampaikan pendapatnya terhadap rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan plafon pinjaman online (pinjol) dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar
Ketua Umum AFPI Entjik S Jafar menyambut baik usulan OJK untuk menaikkan plafon pinjaman. Menurutnya, langkah tersebut akan memberikan manfaat yang signifikan bagi sektor manufaktur khususnya pelaku usaha seperti UMKM.
“Kami yakin peningkatan ini akan mendukung pertumbuhan UMKM yang masih terbatas pada fintech peer-to-peer lending dengan limit Rp2 miliar,” ujarnya saat diwawancara, Rabu (24/7). /2024). ).
Meski demikian, Entjik juga mengakui adanya kekhawatiran dari berbagai pihak terkait dampak kenaikan plafon utang tersebut, khususnya terkait risiko yang mungkin timbul.
“Saya ingin memperjelas bahwa dengan pinjaman yang lebih besar, prosedur yang lebih ketat akan diterapkan pada fintech peer-to-peer lending, termasuk analisis kredit yang lebih mendalam dan penggunaan agunan yang memadai,” ujarnya.
Ia menegaskan, meski proses pembiayaan dilakukan secara online, fintech P2P lending tetap melibatkan analisis kredit secara menyeluruh, termasuk kunjungan langsung dan penilaian terhadap pihak-pihak yang mengajukan pinjaman dalam jumlah besar.
“AFPI akan terus memantau aktivitas Fintech P2P lending, memberikan edukasi, serta melakukan diskusi dan pelatihan manajemen risiko kepada penyedia pinjaman,” imbuhnya.
Entjik juga menyoroti komitmen AFPI dalam memfasilitasi komunikasi antar pelaku usaha untuk meningkatkan dan mengembangkan pasar fintech secara berkelanjutan.