Jakarta, Beritasatu.com – Malaysia mengambil langkah unik dengan meminta masyarakat tidak membagikan video pelanggaran lalu lintas di media sosial. Langkah tersebut diumumkan oleh Departemen Investigasi dan Penegakan Lalu Lintas Bukit Aman (JSPT) pada Kamis (26/12/2024), dengan dikutip Poulton bahwa insiden tersebut dapat menyebabkan “litigasi media sosial” serta kebingungan publik juga bisa menjadi keselamatan jalan. Ancaman.
Direktur JSPT Datuk Seri Mohd Yusri Hassan Basri menekankan pentingnya menyerahkan langsung bukti video pelanggaran lalu lintas kepada pihak berwajib untuk mendukung proses penegakan hukum. Mohammad Jusri mengatakan, โJika postingan tersebut hanya digunakan untuk tujuan konten, pemasaran atau viral yang dapat merugikan orang lain maka kami akan mengambil tindakan tegas.โ
Dikatakannya, menaati peraturan lalu lintas merupakan langkah penting dalam mewujudkan jalan yang aman dan nyaman sesuai dengan slogan JSPT yaitu โBahagia Bersama JSPTโ.
Namun, ketua Aliansi Komunitas Aman Tan Sri Lee Lam Thee mengungkapkan pandangan berbeda. Dia menunjukkan bahwa video pelanggaran lalu lintas yang dibagikan secara publik dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, meningkatkan akuntabilitas dan memperkuat kampanye keselamatan jalan raya.
Menurutnya, video tersebut juga dapat menjadi sarana edukasi yang efektif, yaitu menunjukkan dampak nyata dari pelanggaran lalu lintas sekaligus memotivasi perilaku berkendara yang lebih baik.
Read More : Festival Terang Jakarta, Semangat Pendidikan untuk Generasi Emas di Masa Depan
Pembuat konten Megata S. Hal senada diungkapkan Hadi, dengan keyakinan bahwa pencatatan masyarakat bisa menjadi alat tambahan untuk membantu pihak berwenang mengidentifikasi pelanggar hukum. Namun, dia memperingatkan bahwa video semacam itu tidak boleh digunakan untuk pengawasan atau untuk melecehkan orang-orang yang terlibat.
Terlepas dari kelebihan dan kekurangannya, pendekatan unik Malaysia terhadap pelanggaran lalu lintas video mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan dan stabilitas sosial di era digital. Seruan ini menyoroti pentingnya penggunaan media sosial secara bijaksana dan dukungan publik terhadap proses hukum yang adil dan transparan.