Kediri, Beritasatu.com – Pemerintah Kota Kediri (PEMCOT) menaikkan upah minimum Kota Kediri (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5% menjadi Rp 2.572 juta dari tahun 2024. Inilah Dewan Pengupahan Kota Kediri, Jawa Timur yang merupakan terdiri dari serikat pengusaha, serikat buruh dan pemerintah. 

Read More : IHSG Hari Ini Ditutup Menguat 0,62 Persen

Sedianya Pemkot Kadiri menyerahkan surat rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur pada Rabu (12/11/2024) untuk mendapat persetujuan lebih lanjut. 

Koperasi, Usaha Mikro, dan Dinas Ketenagakerjaan (DINKOP) Kota Kadiri mengatakan, “Laju kenaikan UMK pada tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5%.UMTK), Bambang Priambodo.

Bambang mengatakan, rapat seluruh pihak penetapan UMK digelar pada Selasa (12/10/2024) oleh Dinkup UMTK Kota Kediri. Pertemuan tersebut dihadiri oleh BPS, serikat pekerja, pengusaha dan pemangku kepentingan lainnya.

Read More : 9 Fakta Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Libatkan 19 Kendaraan hingga Menimbulkan 30 Korban

Menurut Bambang, besaran kenaikan KDRI UMK tahun 2024 terkait penetapan upah minimum tahun 2025 sudah sesuai dengan Peraturan Ketenagakerjaan (Permenekr) Nomor 16. Menurut dia, “Adapun sampai kapan oposisi akan berlangsung. , seperti tahun sebelumnya, Insya Allah tidak ada perusahaan yang menentang.”

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *