Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Sekelompok ulama Banten dan santri mendatangi Kementerian Perindustrian RI untuk meminta pemeriksaan izin tempat pembuatan bir (bir) yang diduga berada di Chikanda, Serang, Banten.
Kunjungan ini dipimpin oleh Pembina Pondok Pesantren Sobulosalam dan Kepala Bagian Hukum dan Politik ISNU Banten KH Amel Pihan Maimon serta melibatkan banyak balai dan santri. Mereka mengajukan permintaannya ke Kementerian Perindustrian.
Dalam pertemuan tersebut, H.H. Amal menjelaskan dampak sosial dan moral yang ditimbulkan dari keberadaan industri minuman dan pentingnya penutupan industri tersebut sepenuhnya.
Para ulama meminta agar izin operasional pabrik anggur dicabut dan pabrik tersebut tidak boleh beroperasi di wilayah yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Baca Juga: Bea dan Cukai Tunjukkan Cara Minum Miras dan Merokok “Kami berharap harapan para profesional, mahasiswa, dan masyarakat tidak menginginkan adanya brewery di wilayah Banten. Kami mohon izin perusahaannya dibatalkan atau setidak-tidaknya dialihkan,” tegas H. Amal, Rabu (28/08/2024).
Sementara itu, Kementerian Perindustrian melalui Direktur Perusahaan Minuman, Tembakau, dan Pengilangan Merrijantij Punguan Pintaria berjanji akan mengecek izin kerja perusahaan tersebut.
“Izinnya akan kami kaji kembali dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait serta penegak hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (27/08/2024) KH Amal bersama rombongan mahasiswa dan ulama juga mendatangi kantor DPRD Banten untuk menyampaikan harapan serupa. Mereka diterima oleh anggota DPRD Banten Dewan 5 yang membidangi kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan masyarakat.
DPRD Banten menyambut baik harapan mereka yang berjanji akan membahas permasalahan tersebut dalam konferensi dan meneruskannya kepada Presiden Gubernur Banten dan lembaga terkait.