Jakarta, Beritasatu.com – Pengurus Badan Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) meminta komisi pada Universitas Negeri atau PTN di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Sebab, aturan ini dianggap menjadi dasar bagi perguruan tinggi untuk menaikkan biaya kuliah perorangan (UKT).

Read More : Prabowo Singgung Elite yang Tak Paham Peran Vital Petani Indonesia

Permintaan itu salah satunya disampaikan Rektor Universitas Riau (Unri) Muhammad Ravi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Pelaksana X DPR di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (16/5/2024).

“Yang jelas harapan saya di sini bapak ibu sekalian adalah pimpinan KPU

Dijelaskannya, sesuai Peraturan Kemendikbud 2/2024, UKT pada jumlah jurusan di perguruan tinggi mengalami peningkatan yang signifikan. Selain itu, aturan ini juga dianggap memberi Unri “karpet merah” untuk memperbanyak kelompok UKT bagi mahasiswa baru.

Ravi mencontohkan, sebelum terbit Peraturan Dikbud, UKT di Unri hanya sampai kelas enam belas. Namun UKT di Uniri kini telah dibuka untuk angkatan 12, sehingga adaptasi UKT membuat sebagian besar mahasiswa protes.

“Juga ada teman-teman calon mahasiswa baru yang penghasilannya hanya Rp 2 juta per bulan di bawah UKT 8. UKT 8 di Unri itu Rp 8,7 juta. Jadi butuh 4 bulan gaji orang tuanya baru bisa membayar UKT anaknya,” kata Ravi.

Read More : Tugas dan Wewenang KPK sebagai Lembaga Antirasuah

Dengan adanya sengketa UKT ini, Ravi mengatakan hampir 50 mahasiswa baru tidak bisa lagi kuliah. Alasannya, orang tua siswa tidak mampu membiayai UKT secara finansial.

Ravi menjelaskan, pihaknya berupaya merespons dan melakukan audiensi dengan pihak kampus. Namun pihak kampus sepertinya sudah pasrah dan melemparkan perselisihan soal kenaikan UKT hanya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek berdasarkan Permendikbud 2/2024.

“Kalau kita lihat narasinya, ketika beberapa wartawan bertanya kepada Menteri (Nadiem Markarim) tentang Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024, Menteri malah menyerahkannya ke perguruan tinggi. Padahal keadaan di perguruan tinggi kita juga melalui regulasi atau permindikbud di bawah tekanan atau terbatas nomor 2 tahun 2024 “2024 sesuai keputusan Mendikbud,” kata Ravi.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *