Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id- Masyarakat yang ingin mengajukan dan memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, atau SIM C harus terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan baru ini sedang dalam tahap pengujian oleh Polri dan BPJS Kesehatan.
Kasi Binyan SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, tes ini akan dilakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh kantor Unit Pengelola SIM di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. .
Jadi yang perlu diketahui, mulai 1 Juli sampai September ini kita masih melakukan tes. SIMnya tetap kita berikan, setelah proses tes kita lihat tahapannya, kata Faisal, di Jakarta, Senin. . 3). /6/2024).
Sementara itu, Manajer Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengapresiasi komitmen Polri dalam menerbitkan aturan untuk memastikan pemohon SIM menjadi peserta aktif JKN.
Menurut David, hal ini sejalan dengan semangat program JKN BPJS Kesehatan yang telah berjalan sepuluh tahun dan ratusan juta masyarakat telah merasakan manfaat JKN. Dengan peraturan baru ini, 98% penduduk Indonesia akan terdaftar dalam program JKN pada tahun 2024.
“Pemerintah tidak ingin program JKN membebani masyarakat miskin. Makanya ada 140 juta masyarakat Indonesia yang mendapatkan bantuan dari pemerintah, baik pusat maupun daerah. karena targetnya belum terdaftar di JKN,” kata David.
Nunung Nuryartono, Asisten Koordinator Pembangunan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, mengatakan aturan baru ini merupakan bagian dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 dan Perpol Nomor 6 Tahun 2023. dari rencana aksi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Saya kira di banyak negara ini adalah salah satu hal yang bisa kita lihat bersama, dimana pelayanan publik juga digunakan untuk mendorong peserta JKN agar benar-benar aktif,” kata Nunung.
Nunung menegaskan, aturan baru ini tidak akan menimbulkan penundaan atau pembatasan proses pelayanan yang tidak perlu, namun diharapkan dapat mempercepat, memudahkan, dan memastikan seluruh pemohon SIM benar-benar menjadi peserta aktif JKN.
Prinsip JKN adalah gotong royong, ini menjadi pembelajaran bagi negara lain, bagaimana Indonesia berhasil membangun sistem JKN selama 10 tahun dan mencakup 90% penduduk Indonesia, tutupnya.