JAKARTA, Beridasat.com – Anggota Komisi III DPR Ujang Iskandar dari sayap Partai Nastem akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) setelah ditangkap di lokasi kejadian. Bandara pada Jumat (26/7/2024).

Kepastian itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kabuspengum) Kejaksaan Agung Harley Sirekar dalam pidatonya di Jakarta, Kamis (26/7/2024).

“Permasalahannya sudah dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dirujuk ke Pansus Penyidikan di Pengadilan Tinggi Kalimantan,” ujarnya.

Hurley menjelaskan, Uzhang ditangkap sekembalinya dari Ho Chi Minh, Vietnam. Namun, dia tidak membeberkan alasan Uzong pergi ke Vietnam.

“Saat ditangkap, saksi-saksi UI berkumpul sehingga pembelaan berjalan lancar,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Ujang Iskandar pada Jumat (26/7/2024) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)

Pada tahun 2009, Kabupaten Kotawaring Barat ditangkap terkait kasus korupsi penyelewengan pendapatan BUMD. Ujang kemudian menjabat sebagai penguasa.

Sesuai surat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, tentang praktik korupsi ilegal dalam transfer dana investasi Pemkab Kotawaring Barat kepada Menteri Akrotama Perkebunan Perustha, ujarnya.

Saat ditanya mengenai nilai kasus korupsi tersebut, Hurley enggan menjelaskan lebih lanjut. Diakuinya, pihaknya hanya menangkap Ujang saja.

“Jangan sekarang, kita sedang melindungi,” ujarnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *