Lampung Timur, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang sopir truk di Kecamatan Labuhan Maringay, berinisial AS (24), merampok uang senilai Rp 14,2 juta hasil penjualan kelapa sawit yang sebagian besar digunakan untuk bidang teknik. Perjudian daring.
AS menuturkan, dirinya dirampok di tengah jalan oleh empat pria tak dikenal. Dalam laporan palsunya di Polsek Labuhan Maringgai, Sabtu (6/7/2024), AS menyebut dirinya mencuri uang pembelian sawitnya. Dia juga melukai tangannya seperti perampok untuk menyuap polisi.
Namun, dari pemeriksaan tim polisi terungkap ada kekeliruan dalam pernyataan AS. Usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan bukti bahwa AS melukai dirinya sendiri akibat aksi perampokan terorganisir.
“Kami mendapat laporan pertama adanya perampokan. Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami mengetahui bahwa AS bukanlah korban perampokan melainkan korban perjudian online,” kata Kapolsek Labuhan Maringgai, AKP Supriyanto. Selasa (9/7/2024).
Akibat perbuatannya, AS ditahan di Polsek Labuhan Maringgai dan dijerat Pasal 220 karena membuat pernyataan palsu. AS terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.