Cimahi, Beritasatu.com – Polisi di Cimahi Selatan menangkap pelaku penusukan warga Kampung Levigaja, Kelurahan Sibogo, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Read More : Ekonomi Lesu, Masyarakat Yogyakarta Desak Pemerintah Bertindak Nyata

Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (20/4/2024) pagi. Terpidana Opan Pribadi (35) menikam sepupunya Ahmed Sobari, 37, hingga tewas. Polisi Chimahi Selatan menangkap Jai saat dia hendak meninggalkan kota.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Chimahi Selatan AKP Yudhi Harianto mengatakan, awal kejadian penikaman terjadi pada dini hari, Sabtu (20/4/2024). . .

“Kami mendapat laporan dari RS Dustira, ada pasien luka dada sudah datang. Saat diperiksa di RS, korban sudah meninggal dunia,” kata Yudhi saat ditemui di Mapolsek Chimahi Selatan, Senin (22/4/2024). ) Sore:

Polisi langsung melancarkan serangkaian penyelidikan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Tiga jam kemudian, Yudhi bersama Bareskrim Polsek Chimahi Selatan berhasil menangkap tersangka.

Terkait pemeriksaan pelaku selama ini, Yudhi mengatakan, alasan di balik penikaman tersebut merupakan persoalan keluarga yang sudah berlangsung lama. “Itu urusan pribadi, masih dalam keluarga karena rumah korban dan tersangka masih satu tempat. Kemudian ayah tersangka adalah kakak dari ibu korban. Jadi pelaku dan korban masih saudara,” dia dikatakan.

Namun seperti suara sepeda motor korban, kemarin mungkin ada sesuatu yang menjadi pemicunya, tersangka mengganggunya dan terjadilah adu mulut hingga terjadi perkelahian dan korban ditikam oleh terdakwa, imbuh Yudhi.

Read More : Calon Dewas KPK Hamdi: Kasus Etik Firli Berat, Tak Bisa Dimaafkan

Yudhi menambahkan, saat ditangkap, terdakwa sedang beristirahat di gubuk taman pinggir Tol Purbaleni dan terdakwa berniat kabur ke Garut.

Pelaku tertangkap 10 kilometer dari TKP, tertangkap di pinggir jalan tol, di kabin taman sekitar kampung induk, ketahuan sedang tidur, tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Bagian 3 Penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh hingga 15 tahun.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *