Semarang, prestasikaryamandiri.co.id – Muh Navi (46 tahun) alias Kentir, warga Ambarawa, Jawa Tengah, menjadi pelaku penusukan terhadap seorang ibu rumah tangga (ART) di kawasan Semarang Barat, Minggu (21/04/2024). , mengungkap alasan melakukan kejahatan terhadap wanita serial tersebut.

“Penyerang punya dendam. Saat itu mereka sebelumnya sedang mabuk bersama dan sedang mencari korban lalu melukainya,” kata Kompol Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Semarang, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (25/4/2024).

Mukh Navi mengaku kepada polisi bahwa ia pernah menikah siri dengan korban Sri Astuti (30 tahun) lima tahun lalu. Namun tiba-tiba istrinya menghilang.

“Patah hati, saya cari kesana kemari selama tujuh bulan tapi tidak ketemu, (ternyata) disembunyikan keluarganya,” kata Muhnawi.

Saat ditanya permasalahannya dengan korban, pelaku awalnya menjawab mengelak. Tidak dijelaskan pula alasan korban memutuskan menghilang dari kehidupan pelaku.

“Kalau tidak bisa cerai secara formal, tidak bisa nikah siri,” ujarnya.

Andika menjelaskan, sebelum penyerangan, penyerang sempat meminum minuman beralkohol bersama temannya di Kecamatan Banyumanik.

Pelaku kemudian mencari korban di rumahnya bersama temannya, lanjutnya. Karena tidak ada di sana, pelaku menemui korban di tempat kerjanya di Kelurahan Kembang Arum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

“Pelaku mengaku menyimpan dendam. “Saat itu korban menghampiri rumah majikannya, kemudian korban keluar rumah, pelaku langsung membawa pisau yang dibawanya dan langsung memukul korban beberapa kali,” jelasnya.

Usai menikam korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang.

Sehari kemudian, pelaku ditangkap tim Resmob di Rengas, Tambak Boyo, Semarang sekitar pukul 18.00 WIB pada Senin, 22 April 2024, ujarnya.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam (21/4/2024) saat korban, salah satu anggota keluarganya, masih bekerja di rumah majikannya di Kembangarum, Semarang Barat. Pelaku ditangkap pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di Ambarawa.

Video aksi penyerang tersebar di jejaring sosial, memperlihatkan dia menikam korban dengan pisau. Kemudian dia lari meninggalkan temannya untuk menemaninya.

Korban mengalami luka sayatan dan tusukan di beberapa bagian tubuhnya. Beruntung nyawa korban terselamatkan.

Atas tindak pidana tersebut, Mukh Navi didakwa melakukan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

“Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP karena penganiayaan yang menimbulkan luka pada tubuh dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” kata Kompol Andika.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *