Pekanbaru, prestasikaryamandiri.co.id – Kehadiran petugas parkir di Kota Pekanbaru, Riau, semakin meresahkan warga dan memicu resesi ekonomi. Bahkan, ada spanduk bertuliskan “Kota Pekanbaru Sejuta Parkir” di jalan layang perempatan SKA Center Kota Pekanbaru.

Tak heran, di setiap sudut Kota Pekanbaru yang ramai keramaian, selalu ada penjaga parkir atau valet (jukir). Petugas parkir juga terlihat memungut biaya parkir dari warung makan kecil, penjual sate, bahkan penjual lontong sayur.

Hal ini membuat para pedagang mulai khawatir dengan keberadaan jukir tersebut. Pasalnya karena adanya biaya parkir, barang-barang mereka sudah kehabisan pembeli.

Selain itu, warga menilai tarif parkir kendaraan yakni Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat sangat mahal.

Selain itu, keberadaan tempat parkir pinggir jalan menyebabkan kemacetan. Penyebabnya, lahan parkir sudah merambah badan jalan.

Menanggapi polemik tersebut, Pakar Tata Kota Dr Muhammad Ikhsan mengatakan, keberadaan petugas parkir di Kota Pekanbaru sudah memasuki masa yang penuh gejolak. Menurut dia, pihak pengelola parkir tidak mematuhi aturan pembayaran, khususnya aturan umum retribusi parkir pinggir jalan.

“Saya kira (Kota Sejuta Parkir, Red.) itu julukan untuk gangguan masyarakat di parkiran ini. Malah mungkin ini akibat dari gangguan masyarakat,” kata Ikhsan, Kamis (25/4/2024). ). ).

Ikhsan mengungkapkan, tarif parkir Kota Pekanbaru saat ini tidak hanya di pinggir jalan saja, melainkan sudah menjangkau halaman pasar bahkan kios.

“Tetapi sekarang kita melihat retribusi parkir pinggir jalan umum dipungut di tempat-tempat yang tidak seharusnya dipungut, misalnya di halaman pasar, di depan toko-toko kecil, warung makan, bahkan di jalan-jalan kecil.” peraturan biaya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi daerah, pemungutan retribusi parkir diatur dengan jelas.

– Yang dapat memungut biaya harus memiliki tanda parkir terlebih dahulu, dan tanda kedua. Ketiga, besaran parkir harus ada harga, peruntukan tempat parkir ditentukan oleh Wali Kota, jadi tidak bisa sembarangan, ujarnya.

Apalagi jika parkir di pinggir jalan, tidak ada rambu, marka, harga, dan waktu parkir yang dikenakan, termasuk dalam kategori pungutan liar.

Saya mohon kepada Pemkot Pekanbaru untuk menertibkan parkir tidak layak ini. Karena sudah meresahkan dan mengancam UMKM yang ada di masyarakat. Banyak toko dan pub yang kini sepi karena ada orang tidak mau parkir di situ.” Jadi ini mengancam bahkan berujung pada percepatan inflasi dan penurunan perekonomian,” ujarnya.

Ia meminta Pemkot segera menertibkan parkir yang tidak layak tersebut karena dianggap mengganggu dan mengancam pelaku UKM.

“Saya minta kepada Pemkot untuk mengatur parkir ini dan mengembalikannya ke peraturan yang ada saat ini. Bisa menghasilkan pendapatan daerah, tapi juga tidak membebani masyarakat dan menimbulkan kendala keuangan di Kota Pekanbaru,” tutupnya. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *