Jakarta, Beritasatu.com – Selebriti dan transgender Isa Zega dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan karena diduga melakukan penodaan agama, Nurma Devi mengatakan, Isa Zega diancam dengan banyak pasal.

Read More : Nyanyi di Hutan, Nadin Hamizah hingga Isyana Tampil di Forestra 2024

“Pasal 156 tentang penodaan agama memberikan ancaman hukuman 5 tahun penjara bagi kasus penodaan agama yang diduga dilakukan oleh S atau IZ. Selain itu, berlaku juga Pasal 45 UU IT dengan penekanan 6 tahun penjara.” Kutipan AKP Nurma Dewi dari kanal YouTube, Kamis (21/11/2024):

AKP Nurma Devi mengatakan, transgender Isa Zega melaporkan Hanni Kristanto ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu (20/11/2024).

“Benar, kemarin H.K. Seorang pria berinisial didampingi pengacaranya datang ke Polres Jakarta Selatan dan yang dilaporkan berinisial S atau IS terkait penodaan agama, jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan mendalami laporan Hani Cristanto terhadap Isa Zega. Kemudian pihak pelapor dipanggil untuk meminta klarifikasi.

“Karena ini hanya laporan, wajar saja pihak pelapor akan dipanggil untuk mempertanyakan apa yang diberitakan,” imbuhnya.

Read More : Ruben Onsu Cabut Gugatan Perceraian di Pengadilan? Humas PN Jaksel: Setelah Diteliti…

AKP Nurma Dewi menegaskan, laporan yang disampaikan Hani Kristanto tentunya akan segera ditindaklanjuti karena terkait penodaan agama yang bertentangan dengan peraturan hukum Indonesia.

“Setelah menerima laporan tersebut tentunya akan segera kami tindak lanjuti karena melanggar peraturan di Indonesia. Kemudian kami akan memanggil pelapor dan terlapor yang terkait untuk mendengar, mengetahui dan melihat kejadian yang dilaporkan,” ujarnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *