Jakarta, Berituatu.com – Anggota DPR Mufti mendorong saya untuk segera menangkap selebriti Isa Zega, seorang transgender yang tampil di Umrah. Alasannya adalah bahwa umrah menggunakan pakaian wanita Muslim dan mengenakan tabir. Itu melanggar sifatnya. 

Read More : Tak Hanya Mulan, Maia Estianty Juga Pamer Dikirimi Kue oleh Calon Pacar El Rumi

Menurut Mufti, tindakan yang diambil oleh Isa Zega, juga dikenal sebagai Mami Online, dianggap sebagai cara penistaan ​​Islam.

“Kami meminta penegakan hukum, polisi dan pihak -pihak terkait untuk segera menangkap ISU Zega sehingga tidak ada lagi orang seperti MAMI online yang dilecehkan pada Islam,” kata Mufti kepada saya pada hari Selasa (11 Januari 2019) melalui Unggah ke Instagram -nya (11 Januari 2019).

Mufti menghargai saya bahwa Yes Zega, seorang transgender yang sebelumnya seorang pria, merupakan pelanggaran hukum agama di Indonesia. Isa Zega melakukan umrah dengan mengenakan jilbab dan beribadah, sebagai wanita yang, menurutnya, bertentangan dengan ajaran Islam.

“Saya sangat sedih karena banyak laporan datang melalui media sosial, dan setelah saya melacak, saya menemukan beberapa nama di Mami Online alias Isa Zega alias Sahrul, yang merupakan transgender. Meskipun telah berganti jenis kelamin, dia masih seorang pria di bawah hukum Islam,” katanya.

Mufti menambahkan, meskipun Isa Zega telah mengubah jenis kelaminnya, tetapi dalam keyakinan Islam ia masih dianggap sebagai pria berdasarkan kondisi fisiknya. Karena itu, menurut Mufti, ibadah harus diikuti oleh prosedur ibadah pria.

“Menurut Mui Fatwa, jika seseorang melakukan perubahan seks, maka secara eksternal, dia masih dianggap sebagai pria. Ibadah itu harus berada di bawah aturan laki -laki,” katanya.

Read More : BSDE Raih 72 Persen Target Prapenjualan 2024 pada Kuartal III 2024

“Namun, Isa Zega melakukan Umrah dengan cara yang biasanya dilakukan wanita, dan ini jelas merupakan cara memfitnah agama,” tambahnya.

Dia mengklaim bahwa tindakan Isa Zega telah melanggar hukum dan dapat didakwa dengan ancaman hukuman penjara.

“Penistaan ​​itu diatur dalam Pasal 156A KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun. Jadi kami berharap proses hukum akan segera dilakukan,” katanya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *