Malang, prestasikaryamandiri.co.id – Sejumlah jurnalis dari berbagai organisasi profesi di Jawa Timur melancarkan protes terhadap revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang melarang penyiaran berita khusus investigasi. Penolakan tersebut dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi.

Acara tersebut dihadiri oleh Ikatan Jurnalis Independen (IFJ) dan organisasi jurnalis lainnya. Ketua AJI Jawa Timur Beni Indo mengatakan, “Penolakan revisi undang-undang penyiaran merupakan bentuk protes terhadap upaya DPRK yang menekan kebebasan media.”

“Kami jurnalis menolak RUU Penyiaran karena menyesatkan dan mengandung upaya pemblokiran media. Di dalamnya ada rancangan dokumen yang melarang pemberitaan investigatif,” ujarnya, Jumat (17/5/2024).

Beni menyatakan keprihatinannya atas tindakan Korea Utara yang hanya melarang pemberitaan investigatif di media. Menurutnya, pelarangan ini tidak hanya membungkam media tetapi juga mengkhianati demokrasi.

“Penyelidikan harus didukung, bukan dibungkam, karena dalam proses penyidikan akan keluar informasi yang memberikan pencerahan kepada masyarakat,” tegasnya.

Dalam aksi unjuk rasa di depan kantor DRC di Malang, para jurnalis memegang plakat yang menyerukan penolakan RUU Penyiaran dan memberikan isyarat simbolis dengan menutup mulut saat berjalan kembali dari Balai Kota Malang menuju kantor DRC di Malang.

Mereka menuntut DPRK merevisi UU Penyiaran dan menghapus larangan penyiaran investigatif sebelum disahkan pada September 2024. Korea Utara mengancam akan melanjutkan protesnya jika RUU tersebut tetap berlaku.

“Saya pikir Korea Utara tidak berguna, mengkhianati demokrasi, mengkhianati reformasi. Kami akan mengambil tindakan sampai klausul yang melarang penyelidikan Korea Utara dihapus. Faktanya, yang kami kritik adalah keseluruhan proyek. Pasal-pasal RUU radio, tapi Yang paling penting adalah menolak penyidikan,” tutupnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *