Indragiri Hilir, prestasikaryamandiri.co.id – Dua wanita penipu investasi berhasil ditangkap Bareskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil). Dua tersangka NAL (26) dan RM (28) ditangkap di dua lokasi berbeda. Dia menipu 140 investor. Kerugian investor mencapai 6,3 miliar rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Inhill Irjen Sandra Aulia menjelaskan, kedua pelaku menipu sekitar 140 investor yang menjadi korban investasi bodong di toko Admirable Five.

Tersangka RM ditangkap pada Kamis (7/11/2024) di Kampung Tenga, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Sedangkan NAL menyerahkan diri enam hari setelah penangkapan RM. Inspektur Sandra, Sabtu (20/7/2024) mengatakan NAL telah menyerahkan diri bersama pengacaranya.

Sandra menjelaskan, penipuan tersebut bermula pada September 2022 berkedok investasi di perusahaan konveksi bernama Admirable Five. Dalam praktiknya, kedua tersangka berhasil menipu 140 korban hingga meraup keuntungan pribadi sebesar 6,3 miliar rupiah.

Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi, polisi akhirnya melimpahkan kasus tersebut ke penyidikan dan mengumumkan tersangkanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, telah teridentifikasi 140 orang sebagai korban investasi Admirable Five di Kota Pekanbaru dan kerugiannya mencapai 6,3 miliar rupiah. Penyidik ​​Reskrim Polres Inhill saat ini sudah dapat membuktikannya. Rp 1,4 miliar dari 20 korban yang akan memberikan keterangan sebagai saksi,” jelas Sandra.

Sandra mengatakan, tersangka RM menyamar sebagai pemilik Usaha Konveksi Admirable Five yang bekerja sama dengan tersangka NAL. Keuntungan yang diberikan RM kepada NAL sebesar 40 persen.

“Peran tersangka NAL adalah mencari investor, menginvestasikan sejumlah uang, menawarkan return 10 hingga 20 persen dari setiap investasi yang diberikan korban. NAL merekrut korban dengan cara mempromosikannya di akun media sosial pribadinya, sehingga banyak korban yang tertarik berinvestasi lima lima melalui dia, ”lanjut Sandra.

Saat menerima uang dari korban, NAL mengirimkannya ke RM melalui wire transfer. Kegiatan penipuan ini sudah berlangsung selama satu tahun terakhir dengan berkedok investasi.

Para pelaku kejahatan saat ini berada di pusat penahanan Kantor Polisi Injil dan akan diadili atas perbuatannya. Kedua terpidana dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Bagian 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *