Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pakar Pemerintah Daerah dan Otonomi Daerah Joharmansyah Johar mengusulkan penggabungan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Kementerian Agama agar bisa meningkatkan pelayanan haji. Menurutnya formula tersebut lebih tepat dibandingkan implementasi wacana pembentukan Kementerian Haji.
Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab mengelola ibadah haji. Sisi politik penyelenggaraan haji menjadi tanggung jawab Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah, sedangkan pengelolaan keuangan haji menjadi tanggung jawab BPKH.
Zohar mencatat, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah umumnya mengikuti model birokrasi dalam mengelola ibadah haji dibandingkan mengutamakan pelayanan.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah diubah menjadi Badan Urusan Haji yang sumber daya manusianya berasal dari BPKH, dan mengintegrasikannya dengan Kementerian Agama. Melalui integrasi ini, Badan Haji juga akan dipimpin langsung oleh Menteri Agama atau Menteri Ex-officio yang menduduki jabatan yang sama.
“Menurut saya cara mengefektifkannya adalah dengan menggunakan model keagenan. Jadi ini lembaga haji, bukan kementerian tapi lembaga haji. Badan ini kemudian kita tempatkan di bawah Kementerian Agama, dimana Kepala Badan Haji akan ex officio oleh Menteri Agama,” ujarnya kepada prestasikaryamandiri.co.id, Rabu (12/06/2024).
Johar mengatakan model kementerian terintegrasi lembaga telah diterapkan di beberapa kementerian. Misalnya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas) dan Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Jika Kementerian Agama yang dipimpin Menag juga memiliki lembaga penyelenggara haji, Johar yakin pelayanan haji bisa berjalan lebih efektif dan tidak terkendala aspek birokrasi.
“Embrionya berasal dari pegawai BPKH. Setelah itu BPKH digabung dengan Direktorat Jenderal Haji. Nah, setelah merger dipecah menjadi lembaga transaksi haji. Makanya jabatan itu diambil oleh Menteri Agama/Kepala Badan Haji.” ujar Johar.
“Ditjen Haji Kementerian Agama telah terintegrasi dengan BPKH sehingga menciptakan format baru yang lebih berorientasi pada pelayanan dan mengurangi birokrasi, pola teknis dan pelayanan. Perlu ditegaskan harus dilandasi kerjasama dan cakupannya mencakup semua aspek tersebut” dan Menag sendiri memberikan dukungan politik dalam berbagai jenis penerimaan, jelasnya.
Jika BPKH dan Kementerian Agama bergabung, dualisme pengelolaan yatra tidak lagi menjadi masalah, yakin Johar. Kemudian, permasalahan terkait penyelenggaraan ibadah haji seperti munculnya praktik penipuan terkait pemberangkatan calon jamaah haji, permasalahan transportasi, akomodasi, dan kesehatan jamaah, dapat teratasi dengan lebih baik.
Selain itu, pemerintah kemudian memiliki kewenangan lebih besar dalam mengelola keuangan haji sebesar Rp160 triliun sehingga lebih bermanfaat bagi jamaah.
Struktur Direktorat Jenderal bersifat kaku. Nanti kalau kita membangun bodinya, struktur ini akan sedikit lebih fleksibel. Maka harus mempunyai bentuk yang tidak konvensional sehingga mampu memenuhi kebutuhan umat dalam hal ibadah haji dan tamu Allah. “Saya kira format yang sekarang ini belum bisa, tapi kalau terlalu besar, seperti membuat kementerian (haji) sendiri, bisa juga. Mengisi biaya,” tutupnya.