Jakarta, Beritasatu.com – Tanggal 30 Juni 2024 atau 3 hari dari sekarang merupakan batas waktu konversi NIK (Nomor Pokok Kependudukan) menjadi NPWP (Kartu Tanda Pengenal Wajib Pajak). Oleh karena itu, seluruh Wajib Pajak (WP) diingatkan untuk mempersiapkan atau mengesahkan NIK-nya menjadi NPWP.

Read More : Marc Klok Ungkap Kondisi Persib Bandung setelah Dikalahkan Persebaya

Berdasarkan pemberitaan situs resmi Direktorat Pajak (DJP), Kamis (27/6/2024), penetapan NIK dan NPWP merupakan langkah strategis pemerintah untuk menciptakan administrasi perpajakan yang efektif ya, bermanfaat. . .ย 

Tujuan utamanya adalah untuk menerapkan sistem nomor identifikasi tunggal (SIN), yaitu. nomor identifikasi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Melalui sistem SIN, pemerintah dapat memantau dan mengaudit pajak wajib pajak dengan lebih akurat dan mudah. Dalam jangka panjang, kemitraan NIK dengan NPWP diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

Jika NIK belum diubah menjadi NPWP hingga 1 Juli 2024, maka wajib pajak akan kesulitan mengakses berbagai layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi dari pihak lain yang membutuhkan NPWP.

Read More : PIK 2 Ramadan Under the Dome, Perayaan Ramadan Terbesar di Jakarta

Untuk menyiapkan NIK-NPWP, wajib pajak dapat melakukannya sendiri-sendiri dengan langkah sebagai berikut:

1. Masuk ke halaman www.pajak.go.id, lalu tekan “Login” 2. Masukkan 15 digit NPWP, password dan kode keamanan (captcha), lalu klik “Login” 3. Setelah berhasil login, pilih menu “Profil” 4. Masukkan NIK Anda sesuai KTP Anda, periksa status NIK Anda, dan klik “Ganti Profil” 5. Lakukan “Logout” dari menu Profil6. โ€œLog inโ€ kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan password dan kode keamanan yang sama yang tersedia7. Apabila NIK Anda tercantum pada menu profil dengan status valid (hijau), maka NIK Anda telah terupdate dan dapat digunakan di laman www.pajak.go.id.ย 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *