Malang, prestasikaryamandiri.co.id – Tim Saber Pungli Kabupaten Malang menangkap dua tersangka kasus pidana pemerasan (pungli) pengurusan dokumen kependudukan di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Metode yang digunakan adalah dengan menghitung biaya pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga. Ketua Satgas Pemeriksaan Unit Pemberantasan Pajak (UPP) Saber Pungli Kabupaten Malang AKP Ghanda Syah Hidayat menjelaskan, kedua orang tersebut ditangkap Dimas Kharesa. Oktaviano (37), non pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, warga Desa Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan Wahyudi (57), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Baca juga: Tim Saber OTT Pungli, Tenaga Honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang. dari Rp. 150.000 untuk KTP dan Rp. 125.000 untuk menelusuri KK Cara yang dilakukan Dimas dan Wahyudi adalah menawarkan masyarakat Dusun Kalirejo yang ingin membuat KTP dan Kartu Keluarga untuk menghubungi tersangka Wahyudi. Warga juga diminta mengirimkan data dan foto melalui Whatsapp. Setelah wisuda, masyarakat harus mengambil dan membayar Rp 150 ribu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke tim Pungli UPP Sabre Kabupaten Malang. Tim melakukan penyelidikan dan menemukan alamat rumah orang yang bisa menggugat KTP. KTP sudah siap, dilakukan penangkapan, katanya, Senin (27/5/2024). Wahyudi mengaku kepada polisi bahwa dirinya adalah calo yang membantu pengurusan KTP dengan memberikan sejumlah uang kepada Dimas. Dia mengatakan, saat kedua tersangka melakukan pemerasan pada Januari 2024 hingga Mei 2024, mereka menerima Rp 5 juta per bulan. Hasil pemerasan sebesar Rp5 juta per bulan dan dibagikan kepada kedua tersangka, kata Ghanda. Di tangan tersangka, tim menyita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai, uang Rp300.000, telepon seluler, komputer inventaris kantor, mesin sidik jari, ratusan lembar KTP elektronik, dan sejumlah barang bukti lainnya. sesuai dengan ketentuan Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. ditangkap karena kejahatan tersebut. Dimas dijerat Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kependudukan. Sementara tersangka Wahyudi dijerat Pasal 95 B Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kependudukan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman 6 tahun penjara. Sementara itu, Wakil Inspektur Wilayah Lima Agus Widodo mengatakan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan OPD untuk memastikan pemberian layanan kepada masyarakat tetap berjalan. masyarakat. “Kami juga menunggu peran aktif masyarakat. Tenaga kami juga terbatas di 378 desa, tentu kami tidak mempunyai kapasitas,” ujarnya pula, sejauh ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang juga sudah melakukan hal yang sama. Selesai aktif jemput bola, memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Hal ini sebagai upaya menghindari berbagai bentuk calo.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *