Pekanbaru, Beritasatu.com – Tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau menghubungi Subdit IV Tipidter Badan Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait kasus surat perintah dinas palsu tersebut. di Sekretariat Dewan DPRD Riau, Rabu (25/9/2024). Tim audit menghitung kerugian negara dalam kasus ini.
Read More : Dituduh Selingkuh, Mahalini Raharja Posting Foto Mesra dengan Rizky Febian
Hal itu dilakukan untuk mempercepat dan mengefektifkan pengusutan kasus korupsi SPPD yang diduga sedang diselidiki Polda Riau. Serbuk yang diperoleh dari Sekretariat DPRD Riau saat penggeledahan itu berisi 36 kontainer dan dokumen.
Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi. Nasriadi menegaskan, BPKP juga didukung BPK Pusat.
Saat ini kami masih dalam proses penghitungan kerugian negara. BPKP berkomunikasi dengan Tipidkor dan jajarannya juga didukung oleh BPKP pusat, kata Nasriadi melalui telepon.
Usai penggeledahan dan penyitaan barang bukti selama delapan hari di Sekretariat DPRD Riau, Wakil Dirjen IV Tipidter dihubungi secara cermat. “Setelah penggeledahan dan penyitaan, kami banyak menambah data ke BPKP,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Riau Anom Karabianto mengatakan, ada penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan petugas di beberapa ruangan Sekretaris DPRD Riau.
Kombes Anom menambahkan, “Agar pengumpulan barang bukti efektif, BPKP mendatangi Ditreskrimsus untuk mengaudit barang bukti yang disita pada penyitaan kemarin di Sekwan.”
Dari hasil pemeriksaan tersebut, bisa dihitung potensi kerugian negara dari kasus SPPD yang dibuat-buat. Penetapan tersangka menunggu audit BPKP. Ada kerugian negara sebelum melakukan tindakan paksa (mengidentifikasi tersangka), ujarnya.
Read More : Respons Vincent Rompies yang Dituduh Mabuk saat Manggung di Pestapora
Anom sebelumnya mengaku Satuan Ditreskrimsus Polda Riau sudah mendapat bantuan dari Polri. Maka segera tim berangkat untuk memverifikasi 44.402 tiket resmi musim 2020-2021.
Barang bukti yang diperoleh atau disita antara lain 20 unit komputer segala jenis, 6 unit komputer, 1 unit laptop, 1 unit handphone, 8 lembar cek, 26 stempel, dan surat perjalanan dinas luar daerah di Sekretariat DPRD Riau. Dokumen SPJ sebanyak 20.683 set, ”kata Anom.
Sedikitnya 50 orang saksi diperiksa, antara lain Ketua DPRD Riau Yulisman, Wakil Ketua RPRu DPRD Agung Nugroho, dan Sekretaris Dewan serta mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun.
Polisi juga memeriksa 12 anggota PPATK, 5 anggota PPAKK, 20 Wakil Kepala Badan Verifikasi Biro Perjalanan Dinas, 3 Kuasa Anggaran (KPA), Pejabat Keuangan Belanja, dan Staf Harian Lepas (THL).