Mojokerto, prestasikaryamandiri.co.id – Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Ikhwan Arofidana, ditangkap polisi karena kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2020 dan 2021.
Presiden daerah melakukan korupsi APBD dengan pekerjaan dan proyek palsu dengan menyalahgunakan jabatannya yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 360 juta.
Kapolres AKBP Mojokerto İhram Kustarto menyatakan, pada tahun 2020 ini akan dilaksanakan 14 kegiatan atau proyek dengan total dana Rp 400.456.148.
Namun jumlah yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp229.900.000, sehingga ada selisih anggaran yang belum terhitung sebesar Rp170.556.148,- kata Ihram, Jumat (19/4/2024).
Ihram mencatat, pada tahun 2021 terdapat 19 pekerjaan dan total utang pajak sebesar Rp 349.674.932, namun yang bisa dihitung hanya Rp 160.016.000.
Ihram mengatakan, “Pada tahun kedua masa jabatannya, Februari 2021 hingga Desember 2021, tersangka juga menarik uang dari rekening uang Desa Sampangagung di Bank Jatim. Terdapat selisih anggaran sebesar 189.658.932 rupiah yang belum terhitung.”
Menurut Ihram, dalam anggaran dua tahunan yang didalami tim Satreskrim Polres Mojokerto dan Inspektur Pemerintah Kota Mojokerto, terbukti ada anggaran yang dianggap tidak aktif oleh Gubernur Desa Sampanagung.
“Total selisih anggaran yang tidak dihitung dari dua tahun anggaran adalah Rp360.215.080.”
Namun, kata Ihram, uang hasil korupsi Arofidan Ikhwan digunakan untuk kehidupan sehari-hari atau kehidupan baik.
“Yang bersangkutan mengaku uang tersebut digunakan untuk hidup di atas rata-rata,” tutupnya.