Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Metro Jaya memastikan terus memproses kasus dugaan penodaan agama terhadap TikToker Galih Naufal Aji Prakoso atau Galih Loss karena konten terkait hewan yang mengaji.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya tidak akan menghentikan kasus tersebut. Meski tersangka meminta maaf melalui video, namun penyidikan dugaan tindak pidana yang terjadi tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, kata Ade saat dihubungi, Rabu (24/04/2024).
Ade mengatakan Galih masih ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Galih akan dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 156 UU hukum pidana (KUHP).
“Pelanggaran Pasal 28 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp miliar,” ujarnya.
Sedangkan pelanggaran Pasal 156 KUHP diancam hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Galih Loss mengaku menyayangkan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama usai konten binatang mengaji. Galih mengaku bersalah setelah membuat video tersebut. Ia pun meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan konten tersebut.