Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – TikTok menggugat pemerintah AS melalui pengadilan. Mereka menolak ancaman pemerintah Amerika Serikat untuk melarangnya.
Diketahui, AS akan menjadikan TikTok sebagai aplikasi terlarang jika tak mau keluar dari perusahaan induknya, ByteDance. TikTok juga harus dijual ke perusahaan non-Tiongkok lainnya.
Jika Anda tetap menggunakan ByteDance, TikTok tidak lagi diizinkan beroperasi di negara tersebut di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden.
Tidak main-main, AS meresmikan ancaman ini menjadi undang-undang. Bahkan Presiden Joe Biden menandatanganinya.
Ancaman itu sebenarnya inkonstitusional, menurut TikTok dan ByteDance, seperti dilansir ABC News, Rabu (8/5/2025). Dalam gugatannya, TikTok dan ByteDance mengklaim undang-undang yang ditandatangani Presiden Joe Biden melanggar hak Amandemen Pertama mereka.
“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres telah mengesahkan undang-undang yang secara permanen melarang satu platform pidato nasional dan melarang setiap orang Amerika berpartisipasi dalam komunitas online unik yang memiliki lebih dari 1 miliar pengguna di seluruh dunia,” tulisnya di TikTok. Gugatan setebal 65 halaman itu diajukan ke Pengadilan Banding Amerika Serikat untuk Sirkuit Distrik Columbia.
Dalam gugatan yang sama, ByteDance membantah tuduhan tersebut. Perusahaan yang berbasis di Beijing, Tiongkok ini berargumen bahwa tidak ada bukti nyata bahwa TikTok menimbulkan risiko keamanan.
“Kongres sendiri tidak menawarkan apa pun yang menunjukkan bahwa platform TikTok menimbulkan risiko terhadap keamanan data atau penyebaran propaganda asing yang secara konseptual dapat membenarkan tindakan tersebut,” kata ByteDance. dia berkata.
Gugatan tersebut juga menuduh bahwa waktu penjualan perusahaan tersebut tidak mungkin dilakukan secara komersial, teknologi, atau hukum.
Melalui gugatannya ini, ByteDance berupaya agar pengadilan memutuskan bahwa undang-undang tersebut melanggar Konstitusi. Mereka juga ingin Jaksa Agung Merrick Garland mengeluarkan perintah yang menghalangi penerapan undang-undang tersebut.