Jakarta, Beritasatu.com – TikTok dilaporkan akan memberhentikan karyawan globalnya di tengah ancaman undang-undang baru yang melarang layanannya di Amerika Serikat (AS) kecuali pemiliknya di China mundur.
Read More : IHSG Kamis 24 Oktober 2024 Dibuka Melemah
Seperti dilansir The Information, Sabtu (25/5/2024), PHK tersebut diperkirakan akan berdampak pada karyawan di bidang konten, pemasaran, dan operasional pelanggan.
Beberapa pemimpin AS sebelumnya telah menyatakan kekhawatiran keamanan mengenai hubungan TikTok dan perusahaan induknya, BiteDance, dengan Tiongkok.
Namun, seorang karyawan TikTok yang tidak disebutkan namanya mengatakan kepada CNN International bahwa PHK tersebut tidak ada hubungannya dengan potensi larangan AS.
PHK ini terjadi karena banyak perusahaan teknologi yang memangkas tenaga kerjanya secara signifikan tahun ini untuk memangkas biaya. Dalam beberapa kasus, PHK dilakukan sebagai langkah persiapan untuk mempekerjakan lebih banyak orang yang ahli dalam teknologi kecerdasan buatan (AI).
Read More : Petrosea Alokasikan Investasi Rp 6 Triliun untuk Ekspansi Pertambangan
Menurut data Laioffs.fii, sebanyak 302 perusahaan teknologi akan memberhentikan pekerjanya pada tahun 2024, yang berdampak pada 89.105 karyawan. Sebelumnya, pada tahun 2023, terdapat 1.191 perusahaan teknologi yang memberhentikan 263.180 karyawannya.
Tidak disebutkan secara spesifik berapa banyak karyawan yang akan diberhentikan di kantor pusat TikTok AS di Culver City. TikTok sendiri mempekerjakan sekitar 500 orang di Culver City.