Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Penyidik Polres (Satreskrim) Jakarta Selatan telah merampungkan pemeriksaan terhadap Tiko Aryawardhana. Suami Bunga Citra Lestari ini menjadi saksi yang divonis bersalah dalam kasus penggelapan uang sebesar 6,9 miliar euro.
Tiko menjalani pemeriksaan hampir 10 jam terkait kasus yang dilaporkan mantan istrinya, AW. Ia tiba pukul 10.05 WIB dan keluar ruang ujian sekitar pukul 19.55 WIB.
Usai keluar ruang pemeriksaan, Tiko menegaskan kasus ini hanya urusan pribadinya. Ia meminta agar istrinya, Bunga Citra Lestari (BCL), tidak terlibat dalam kasus tersebut.
“Saya ingin mengingatkan teman-teman dan memberitahukan bahwa ini masalah saya dengan mantan istri, tidak ada hubungannya dengan BCL,” kata Tiko Aryawardhana kepada Polres Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
Sementara itu, kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasi menjelaskan, saat memeriksa kliennya, polisi melontarkan 40 hingga 50 pertanyaan. Dia mengatakan kliennya menjawab semua pertanyaan dengan jelas.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengaku masih mendalami kasus yang melibatkan pria BCL tersebut. Termasuk peran Tiko dalam dugaan pengambilalihan AW 2022.
Saudara TA (Tiko) memenuhi panggilan sebagai saksi. Jadi, kami masih mendalami proses peran yang bersangkutan, kata Bintoro.
Bintoro menjelaskan, AW menuding Tiko menggunakan uang yang seharusnya digunakan untuk kegiatan usaha untuk kebutuhan khusus.
Namun, dia belum memastikan polisi telah menyita barang bukti baru terkait kasus tersebut.