Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Tiko Aryawardhana selaku terlapor dan Arina Winarto, mantan istri Tiko sebagai pelapor, saling bertukar tuntutan dalam kasus dugaan Rp 6,9 miliar. Andi Noorsatangi, kuasa hukum suami BCL, mengatakan pihak pelapor tidak kooperatif.

“Pelapor (Arina Winarto) tidak kooperatif karena belum diterima gelar perkara spesifiknya,” kata Andy Nusatangi di Polres Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).

Andi mengatakan, tanpa kerja sama Arena Vinarto, pelaksanaan proses perdamaian akan sulit dilakukan.

“Batasan tetap sama jika Bu Arina hadir pada perkara khusus, dimana beliau berada di wilayah pertahanan, pertanyaan kami adalah memberikan alasan-alasan mendasar yang dilaporkan oleh Ibu Arina,” ujarnya.

“Klien kami sudah kooperatif sejak awal, semua prosedur hukum sudah kami selesaikan, namun lembaga pelapor belum terlibat,” ujarnya.

Meski tak kooperatif, pria di BCL membuka pintu selebar-lebarnya untuk berdamai.

Pintu perdamaian masih terbuka, tapi frekuensinya harus sama. Jangan cuma Pak Tiko yang mau damai, Miss Arena harusnya mau damai, biarlah selesai dulu suami istri. secara kekeluargaan,” ujarnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *