JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Sebelum menerbangkan drone atau drone di Indonesia, perlu mendapatkan izin terkait penerbangan. Jangan khawatir, mendapatkan izin menerbangkan drone itu mudah.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengembangkan aplikasi Drone Registration System, Drone Pilot and Drone Operation Approval (SIDOPI-GO). Aplikasi tersebut dirancang untuk mengendalikan pengoperasian drone di Indonesia dalam bentuk pemberian persetujuan operasional secara terintegrasi satu pintu.

Lembaga Penerbangan dan Astronautika Nasional (Lapan) menjelaskan dalam Instagram resminya @lapan_ri, persyaratan proses izin penerbangan drone melalui SIDOPI-GO antara lain surat permohonan penilaian wilayah udara ke departemen Airnav terkait, surat di bidang penerbangan yang diterbitkan Otoritas Navigasi. dokumen persetujuan permohonan, prosedur pengoperasian, prosedur darurat, dokumen asuransi, daftar peralatan yang harus dibawa (jika ada) dan izin dari instansi yang berwenang (jika ada).

Lengkapi formulir permohonan SIDOPI-GO dengan mengisi dokumen yang diperlukan pada tahap pertama.

Tahap selanjutnya Airnav melakukan penilaian wilayah udara, menerbitkan penilaian wilayah udara, dan Badan Penerbangan Sipil Kementerian Perhubungan melakukan verifikasi dokumen-dokumen yang diperlukan, hingga keluarnya surat persetujuan pengoperasian pesawat non-lepas landas atau drone secara final.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *