Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin perusahaan investasi milik ulama ternama Ustaz Yusuf Mansur, yakni PT Paytren Aset Manajemen (PAM). OJK menemukan banyak permasalahan di perusahaan tersebut, seperti kurangnya kantor atau staf untuk menjalankan fungsi manajer investasi.

Read More : Reli Wall Street Terhenti karena Saham Big Tech Jatuh

OJK diketahui resmi menutup Paytren pada Rabu (8/5/2024), karena menemukan delapan kejanggalan dalam penyelenggaraan usaha sesuai investasi syariah.

Dalam keterangan OJK, Senin (13 Mei 2024), penutupan PAM didasarkan pada serangkaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal syariah yang dilakukan perseroan.

Hal itu disebarkan melalui publikasi no. PENG-2/PM.1/2024 tentang sanksi administratif terhadap PT Paytren Asset Management.

“PT Paytren Asset Management memenuhi ketentuan yang ditentukan dalam ketentuan angka 7 huruf a angka 2) juncto huruf f angka 1 huruf a, huruf c, dan huruf d. Peraturan nomor V.A.3 yang dilampirkan pada keputusan Presiden Bapepam dan LK nomor Kep -479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 sehubungan dengan izin bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan sebagai manajer investasi,” tulis OJK.

Ada delapan poin pelanggaran yang dilakukan Paytren, yakni tidak adanya kantor, tidak adanya pegawai yang menjalankan fungsi manajer investasi, tidak mampu memenuhi persyaratan tindakan tertentu, tidak memenuhi komposisi dewan. direksi dan dewan pengawas, bukan wali, tidak memenuhi persyaratan fungsi manajer investasi, tidak memenuhi jumlah minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) dan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.

“Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan sekuritas sebagai manajer investasi syariah, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah,” jelas OJK.

Read More : Hari Batik Nasional, PNM Berdayakan Pengrajin Batik Lewat Teknik Ecoprint di Kampung Madani

PT Paytren Asset Management berkewajiban memenuhi seluruh kewajiban terhadap nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi (jika ada).

“Dia harus memenuhi seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem informasi pendapatan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada) dan wajib membubarkan perusahaan efek tersebut paling lambat 180 hari sejak diumumkannya keputusan ini,” tulis OJK.

OJK juga melarang PT Paytren Asset Management menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.

Diketahui, PT Paytren Asset Management didirikan oleh Yusuf Mansur pada tahun 2019. Bisnis ini berawal dari PPOB dengan sistem MLM (multi level marketing) yang dibuat sebagai aplikasi mobile yang digunakan pengguna untuk menjual pinjaman, pembayaran listrik dan air.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *